Akan Digelar di Kandis, Pelayanan Keliling Disduk Capil SiakĀ 

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 22:44:03 WIB

Kandis, Detak Indonesia--Berhubung adanya informasi dari Kepala Dinas Disduk Capil Kabupaten Siak Riau yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Kandis bahwa Senin 19 s/d Rabu 21 Oktober 2020, akan digelar pelayanan keliling oleh Disduk Capil Kabupaten Siak di wilayah Kecamatan Kandis yang akan dilaksanakan di Kantor UPT Disduk Capil Kandis dan Damkar Kandis Kelurahan Telaga Sam-Sam

Menurut Camat Kandis Said Irwan SE beliau sebutkan, dalam rangka pelayanan keliling Disduk Capil atau Paso Dukcapil yang akan dilaksanakan di Kecamatan Kandis ini.

"Alhamdulillah, menurut informasi Kepala Dinas Disduk Capil Kabupaten Siak Pak Hasmizal pelayanan keliling ini akan dilaksanakan di Kecamatan Kandis selama tiga hari yang dimulai pada Senin 19 sampai dengan Rabu 21 Oktober 2020," jelasnya. 

"Disini kami atas nama Pemerintah Kecamatan Kandis mengucapkan terima kasih kepada Disduk Capil Kabupaten Siak yang telah memberikan pelayanan di Kecamatan Kandis ini," jelasnya. 

Dalam rangka memberikan pelayanan 
Kependudukan bagi masyarakat Kandis Disduk Capil Kabupaten Siak juga memberikan pelayanan produk baru yang dimaksud produk baru ialah Kartu Identitas Anak (KIA).

"Maka selaku Camat Kandis Saya mengimbau kepada seluruh Lurah Penghulu Kampung agar dapat menyampaikan kepada masyarakat
agar dapat mengurus Kartu Identitas Anak dan kepada seluruh masyarakat yang nantinya akan hadir di kantor UPT Disduk Capil Kandis harus mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan, mencuci tangan," pesannya.

Kepala UPT Disduk Capil Kandis Wan Fakhrudin SSos juga menjelaskan,rencana kegiatan pelayanan keliling dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak di Kecamatan Kandis, terkaid dengan pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang rencananya akan dilaksanakan pada 19, 20 dan 21 Oktober 2020 bertempat di kantor UPT Disduk Capil Kandis dan kantor Damkar Kandis karena bersebelahan.

Pelayanan yang akan dilaksanakan adalah seluruh pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil bukan hanya pelayanan KIA atau KTP anak tetapi seluruh Dokumen Kependudukan yang terdiri dari Kartu Keluarga, KTP dan surat pindah sementara pelayanan dari Dokumen dari pencatatan Sipil berupa Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian dan Akta Perkawinan jadi semua pelayanan tersebut akan dilaksanakan pada pelayanan keliling nantinya yang diberi nama Paso Dukcapil.

Mengenai KIA merupakan produk baru bagi Kecamatan Kandis namun secara nasional maupun daerah KIA ini sudah lama dimunculkan dan KIA adalah Kartu Identitas Anak atau disebut KTP anak dan pemberian kartu KIA ini kepada Anak bertujuan untuk meningkatkan pendataan perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konsitusi warga Negara sementara fungsi dari KIA itu sendiri sama seperti KTP sebagai Kartu Identitas Anak bagi anak tersebut yang nantinya akan berkembang sebagai penunjang untuk keperluan adminitrasi lainnya.

Cara mendapatkan kartu KIA ini adalah syarat utamanya anak tersebut telah memiliki Akta Kelahiran jadi dengan membawa foto copy Akta Kelahiran,foto copy KTP kedua orang tua, foto copy Kartu Keluarga dan khusus anak yang di bawah lima tahun ke atas atau tujuh belas tahun ke bawah itu memerlukan pas foto anak dengan ukuran 2x3 dan bagi anak yang lahir di tahun ganjil memakai latar belakang berwarna merah dan anak yang lahir di tahun genap memakai latar belakang berwarna biru," jelasnya.(hen)