PT PEU Tantang PK FSBSI ke PHI

Selasa, 20 Oktober 2020 - 20:46:17 WIB

Ilustrasi

Bangkinang, Detak Indonesia--PT Padasa Enam Utama (PEU) tantang PK FSBSI selesaikan masalah ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai mekanisme. Bukan debat kusir dan memvonis sendiri seolah merasa paling benar.

"Apa yang telah dilanggar oleh perusahaan terkait UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama Pasal 145," kata Satar, manager PT PEU, Selasa (20/10/2020).

Mengenai upah, perusahaan telah membayar upah sesuai UMSP yang ditetapkan oleh Gubernur Riau. Di samping itu perusahaan juga menyediakan rumah tempat tinggal, air, listrik dan lainnya sebagai penilaian Komponen Hidup Layak (KHL), juga sebagai dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Tunjukkan hak normatif mana yang perusahaan langgar," ujarnya.

"Pada Pasal 144 dan Pasal 145 tentang mogok kerja, mana bukti dan contoh pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan mendatangkan pekerja untuk membantu operasional perusahaan adalah karyawan Padasa sendiri dari kebun Kalsa dan Kalda," urainya.

Syarat untuk melakukan mogok kerja dalam Pasal 93 sudah cukup jelas. Dapat dilakukan apabila perundingan gagal dan aksi disampaikan 7 hari sebelum aksi. 

"Apakah persyaratan ini sudah dilakukan, kok menyatakan perundingan gagal," ucapnya.

Dan perlu juga dicatat, bahwa sesuai Pasal 93 UU Nomor 13 Tahun 2003 sudah sangat tegas disebutkan, tidak bekerja tidak dibayar. Lalu, dasar apa mereka menuntut tidak bekerja upah harus dibayar.

"Makanya PT PEU menantang di PHI, bukan debat kusir dan memvonis sendiri seolah merasa paling benar," pungkasnya. (lan)