Tiga Oknum Polisi Dipecat

Selasa, 17 Oktober 2017 - 22:38:54 WIB

Selatpanjang, Detak Indonesia--Selasa 17 Oktober 2017 sekira pukul 09.30 WIB di Gedung Kemala Bhayangkari Jalan Merdeka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau telah dilangsungkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mapolres Kepulauan Meranti, Riau.

Kegiatan tersebut dipimpin Oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dr. Wawan SH MH (selaku Ketua Komisi). Turut hadir dalam kegiatan Kasubag Bin Ops Polres Kepulauan Meranti AKP Syamsueri (Wakil Ketua Komisi), Kbo Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu Herman Jalaludin (anggota Komisi), Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti Iptu Marianto Efendi (pedamping Terduga Pelanggar atas nama Briptu Anton Febrian), Ipda Jimmy SH MH (selaku pendamping Terduga pelanggar atas nama Brigadir Andi Putra), Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti Ipda Ricky Marzuki SH (selaku Penuntut), Brigadir Sie Propam Polres Kepulauan Meranti Bripda Novia Akmanellya (selaku Sekretaris). 

Adapun personel Polri yang melaksanakan Sidang KKE Profesi Polri adalah Rhamons Effendi SH pangkat/NRP : Brigadir/86060813, jabatan Brigadir Polres Kepulauan Meranti, pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003, perkara meninggalkan tugas secara tidak Sah selama 125 (seratus dua puluh lima) hari kerja secara berturut-turut, terhitung Senin 26 Oktober  2016 sampai Rabu 15 Maret 2017.

Fakta yang memberatkan terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali yakni pertma melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk selama 24 (dua puluh empat) kerja berdasarkan Laporan Polisi  : LP/02/II/2016 /Provos/Sek Tebing Tinggi, tanggal 01 Februari 2016, dan sudah disidangkan dengan putusan hukuman disiplin ditempatkan di penempatan khusus selama 21 (dua puluh satu) dan Penundaan kenaikan Pangkat selama 2 (dua) penundaan kenaikan Pangkat selama dua periode sesuai Keputusan Hukuman Disiplin Nomor: KHD/26/VIII/2016/Sipropam tanggal 09 Agustus 2016. 

Kedua, melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk dinas selama 12 (dua belas) hari kerja berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/IV/2016/Polsek Tebing Tinggi,  tangal 11 April 2016. (belum disidangkan). Ketiga, melakukan pelanggaran disiplin berupa positif mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/08/IX/2017/Sipropam, 19 September 2017 (belum disidangkan).

Terduga pelanggar tidak mendukung Program pemerintah tentang pemberantasan Narkotika. Perbuatan terduga pelanggar menurunkan citra Polri. Fakta yang meringankan terduga pelanggar mengakui perbuatannya. Putusan sidang KKEP, rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Setelah dilakukan pembacaan putusan terhadap terduga pelanggar,  selanjutnya  Ketua Komisi menyampaikan Hak kepada para terduga untuk mengajukan banding 14 (empat belas) hari ke depan, diikuti dengan ketukan palu tiga kali.

Kemudian nama Andi Putra, pangkat/NRP Brigadir/87010935, jabatan Brig Polres Kepulauan Meranti, melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003. Perkara meninggalkan tugas secara tidak sah selama 106 (seratus enam) hari kerja secara berturut-turut, terhitung Selasa 12 Oktober 2015 sampai Selasa 26 Januari 2016.

 ","photo":"/images/news/uglpcunsrr/17-sidang-polisiok.jpg","caption":"Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mapolres Kepulauan Meranti, Riau berlangsung di Gedung Kemala Bhayangkari Jalan Merdeka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (17/10/2017). (Foto Bid Humas Mapolres Meranti)"},{"body":"

Fakta yang memberatkan terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran disiplin antara lain tidak masuk dinas selama 10 (sepuluh) hari kerja berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/10/IV/2015/Sipropam, 23 April 2015 dan telah disidangkan berdasarkan putusan hukuman disiplin nomor: KHD/18/III/2017/Sipropam, 08 Maret 2017 dengan teguran tertulis dan penempatan khusus selama 21 (dua puluh satu) hari. KKEP tidak masuk dinas selama 34 (tiga puluh empat) hari kerja secara berturut - turut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/07/IX/2016/Provos, 05 September 2016. (belum disidangkan). Perbuatan terduga pelanggar menurunkan citra Polri.

Fakta yang meringankan tidak ada fakta yang meringankan untuk terduga pelanggar. Putusan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Setelah dilakukan pembacaan putusan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya  ketua komisi menyampaikan hak kepada para terduga untuk mengajukan banding 14 (empat belas) hari ke depan, diikuti dengan ketukan palu tiga  kali. 

Kemudian ketiga yang disidangkan Anton Febrian pangkat/NRP: Briptu/88020550 jabatan : Brig Polres Kepulauan Meranti
pelanggaran pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003. Perkara meninggalkan tugas secara tidak Sah selama 59 (lima puluh sembilan) hari kerja secara berturut-turut, terhitung tanggal 18 Juli 2016 sampai 24 September 2016. 

Fakta yang memberatkan terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak empat  kali yaitu pelanggaran disiplin nomor : LP/01/IV/2015/Provos/Sek Rangsang Barat, 11 Juni 2015 berupa tidak masuk dinas selama 28 (dua puluh delapan)  hari kerja tanpa keterangan, berdasarkan keputusan hukum disiplin Nomor: KHD/20/VI/2016/Sipropam 07 Juni 2016 dengan hasil berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) periode, penempatan khusus selama 21 (dua puluh satu) hari, penundaan kenaikan pangkat satu periode dan teguran tertulis. 

Pelanggan disiplin nomor : LP/43/IV/2017/Sipropam, 10 April 2017, positif mengkonsumsi shabu-shabu. Dan telah disidangkan dengan nomor: KHD/38/V/2017/Sipropam, 17 Mei 2017, dengan hasil putusan sidang berupa penempatan khusus 21 (dua puluh satu) hari, teguran tertulis (belum menjalankan hukuman). Pelanggan belum disidangkan Laporan Polisi nomor: LP/27/I/2017/ Sipropam, 24 Januari 2017 berupa positif menggunakan narkotika jenis shabu-shabu. Pelanggan yang belum disidangkan Laporan Polisi Nomor: LP/47/V/2017/Sipropam, 17 Mei 2017, berupa positif menggunakan narkoba jenis shabu-shabu.

Fakta yang meringankan terduga pelanggar mengakui perbuatannya. Putusan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Setelah dilakukan pembacaan putusan terhadap  terduga pelanggar, selanjutnya ketua komisi menyampaikan hak kepada para terduga untuk mengajukan banding 14 (empat belas) hari ke depan, diikuti dengan ketukan palu tiga kali.

Ketiga terduga pelanggar sudah menjalani persidangan sebanyak empat kali sampai dengan putusan dibacakan. Kegiatan ini berakhir sekira pukul 11.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman terkendali.(azf)","photo":"/images/news/uglpcunsrr/17-sidang-etik-meranti3-400.jpg","caption":"Sidang kode etik Polri berlangsung di Mapolres Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (17/10/2017). (Foto Bid Humas Mapolres Meranti)