Oknum Staf ATR/BPN Halangi Tugas Wartawan

Jumat, 23 Oktober 2020 - 12:02:26 WIB

Perdebatan antara wartawan dengan oknum Staf Kantor Agraria & Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis pagi (22/10/2020), terkesan oknum Staf Kantor ATR/BPN Rokan Hulu alergi kehadiran Wartawan dan LSM. (Sumber :

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Beredarnya vidio perdebatan antara wartawan dengan Staf Kantor Agraria & Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis pagi (22/10/2020), terkesan oknum Staf Kantor ATR/BPN Rokan Hulu alergi kehadiran Wartawan dan LSM. Oknum itu menghalang-halangi tugas wartawan. Sesuai Undang-Undang Pokok Pers No. 40/1999 bisa diancam pidana penjara dan perdata Rp500 juta. 

Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40/1999, BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan 
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dari informasi yang dihimpun melalui Sekretaris Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Rokan Hulu, Riau, Hendron Sihombing menceritakan kronologis perdebatan kepada awak media partner FPII melalui release resmi yang dikeluarkan usai terjadinya perdebatan dengan Staf Kantor Agraria & Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu.

Bermula dari aduan penahanan tiga (3) eks Surat Sertifikat Tanah Hak Milik warga Pagaran Tapah yang sedang bersengketa dengan sempadannya. Namun Surat Sertifikat Program PTSL 2019 sudah terbit atas kepemilikan Pasal Sihombing, istri dan anaknya.

Hendron Sihombing menjelaskan bahwa sejak tanggal 25/09/2020 lalu sampai hari ini surat tersebut ditahan oleh Kades Muara Dilam, Zulfukar SH dengan alasan yang tidak mempunyai dasar hukum.

Tidak terima hal tersebut, Pasal Sihombing melaporkan kejadian tersebut kepada FPII Rokan Hulu melalui Sekretaris Wilayah Rokan Hulu, Hendron Sihombing.

"Semalam saya dan saudara Ary bersama Pasal Sihombing sebagai pemilik sertifikat mendatangi Kantor Desa Muara Dilam menanyakan terkait alasan menahan surat tersebut dan untuk memintanya surat," ujar Hendron.

Namun dengan alasan yang tidak jelas, sertifikat tersebut tidak diberikan diberikan oleh Kepala Desa (Kades), serta mengatakan bahwa sertifikat akan dikembalikan ke BPN.

Mendengar jawaban Kades, Hendron Sihombing, Pasal Sihombing dan Ary bergegas ke Kantor Agraria & Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul guna mengkonfirmasi pernyataan Kades tersebut.

Namun, seperti yang terekam dalam video, konfirmasi yang hendak dilakukan oleh seorang awak media nampaknya tidak disenangi oleh oknum Staf Kantor Agraria & Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu. Diduga alergi dengan kehadiran awak media, oknum staf tersebut seolah-olah menuduh awak media mengintimidasi Kantor BPN Rohul sehingga terjadi keributan.

"Karena oknum Kades tidak memberikan alasan dan jawaban yang memuaskan, makanya Kami datangi BPN tadi pagi sampai terjadi keributan yang seperti tersebar di dalam video tersebut," terang Hendron Sihombing dalam release yang dikeluarkan Korwil Rokan Hulu.

Sampai berita ini ditayangkan oleh media partnert FPII belum ada tanggapan dari Kepala ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu.(ary)