Polres Inhil Ungkap Shabu 50 Kg 

Jumat, 23 Oktober 2020 - 17:41:28 WIB

Sat Narkoba Polres Inhil Riau patut diapresiasi karena berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 50 kilogram, di Perkebunan milik PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Inhil, Riau, Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 18.45 WIB. Kapolr

Tembilahan, Detak Indonesia--Sat Narkoba Polres Inhil Riau patut diapresiasi karena berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 50 kilogram, di Perkebunan milik PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Inhil, Riau. 

Penangkapan shabu ini merupakan record terbanyak ditemukan sejak Polres Inhil berdiri. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada shabu yang masuk di wilayah Kabupaten Inhil.

Adanya informasi rencana peredaran shabu tersebut Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam (mengendap) selama 5 hari 5 malam di perkebunan sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Shabu seberat 50 kilogram itu ditemukan, hanya tinggal mencari siapa pelaku yang akan menjemput barang tersebut.

Akhirnya pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 18.45 WIB, transporter (kurir) inisial Y (43 tahun) berhasil dibekuk.

"Terkait dengan pengungkapannya, Tim kita dari anggota narkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari minggu kemarin, sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat press release Jumat (23/10/2020).

Shabu 50 kilo tersebut dipaket dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus dibungkus teh China warna hijau dengan masing-masing 1 kilo perbungkus.

"Sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 kilo shabu didapati dalam 3 karung putih. Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp10.211.000 dan dua unit handphone dari kantong pelaku, serta satu unit sepeda motor," jelasnya. 

Kapolres Inhil juga mengatakan masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait temuan shabu itu.

"Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil," kata Kapolres. 

Dari pantauan di lapangan pengungkapan kasus narkotika jenis shabu itu terlihat Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personel, memimpin langsung masuk di Perkebunan sawit mengamankan pelaku dan barang bukti yang gelap.

"Total nilai shabu 50 kilo itu senilai Rp75 milyar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.

Untuk diketahui penangkapan juga disaksikan pihak Kecamatan, Desa dan warga setempat. (*/rls/di)