Polisi Kandis, Gelar Operasi Yustisi Covid-19 dan Kegiatan Supervisi AKB

Jumat, 23 Oktober 2020 - 20:03:39 WIB

Kepolisian Polsek Kandis Siak, Riau kembali gelar giat Operasi Yustisi covid-19 Kecamatan Kandis dalam Rangka pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Jumat (23/10/2020). (Hendi Wijaya/Detak Indonesia.co.id)

Kandis, Detak Indonesia--Kepolisian Polsek Kandis Siak, Riau kembali gelar giat Operasi Yustisi covid-19 Kecamatan Kandis dalam Rangka pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 terhadap masyarakat Kecamatan Kandis yang dipusatkan tepatnya di jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km-73 Kelurahan Simpang Belutu, Jumat 23 Oktober 2020 dimulai sekira pukul 09.30 s/d pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH mengatakan, hasil dari kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020, yang dilaksanakan di dua lokasi diperoleh hasil dengan rincian ada 10 warga yang diberikan teguran tertulis.

Kapolsek juga menyatakan, bahwa selama Kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 di Kecamatan Kandis dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Kemudian kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH lagi, bahwa pihaknya pada pukul 09.10 WIB yakni Personel Polri dari Polsek Kandis yang berjumlah 5 orang dan Satpol PP Kandis yang berjumlah 2 orang juga melakukan kegiatan supervisi AKB di sejumlah tempat kuliner dan tempat usaha lainnya dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau.

"Sebelum kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu melakukan Apel persiapan kegiatan Supervisi AKB di tempat kuliner dan tempat usaha lainnya dalam Rangka antisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Kandis Iptu Edi Susanto SH," paparnya.

Selanjutnya melakukan pendataan terhadap pemilik tempat kuliner dan tempat usaha lainnya yang tidak memenuhi standar imbauan protokol kesehatan covid-19 dan bagi pemilik tempat kuliner dan tempat usaha lainnya yang tidak memenuhi standar imbauan protokol kesehatan covid-19 diberikan sanksi tertulis berupa membuat surat pernyataan.

Adapun giat Pembinaan yang dilakukan :
1. Giat Supervisi AKB di Toko Surya Arloji km-73 jalan Lintas Pekanbaru - Duri km 73 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis dalam rangka antisipasi penyembaran covid-19

2. Giat Supervisi AKB di Rumah Makan Cerah km 72 jalan Lintas Pekanbaru-Duri km-72 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis dalam rangka antisipasi penyembaran covid-19.

"Giat selesai sekira pukul 10.30 WIB, selama kegiatan situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," tutup Kapolsek Kandis. (hen)