FPII Rohul Resmi Laporkan Oknum ASN yang Intimidasi Wartawan

Ahad, 25 Oktober 2020 - 09:42:10 WIB

Pihak SPKT Polres Rokanhulu Riau menerima laporan Ketua FPII Rohul Toba Sinaga, didampingi Sekretaris FPII Rohul Hendron Sihombing, Ketua Divisi Jaringan Nurul Arifin, anggota Devisi Jaringan Teresia SH, anggota Deviasi organisasi Ratri Helya Rosa, dan di

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Organisasi Forum Pers Independen Indonesia (FPII) resmi buat Laporan Pengaduan ke Polres Rokan Hulu, Riau Sabtu (24/10/2020), terkait pelarangan liputan salah satu wartawan dari Organisasi FPII Rokan Hulu.

Pelaporan yang langsung dilakukan oleh Ketua FPII Rohul Toba Sinaga,  didampingi Sekretaris FPII Rohul Hendron Sihombing, Ketua Divisi Jaringan Nurul Arifin, anggota Devisi jaringan Teresia SH, anggota Deviasi organisasi Ratri Helya Rosa, dan didampingi ketua DPC LSM PERKARA Rokanhulu Faisal Purba, serta surat aduan diterima oleh bagian SPK Polres Rohul, Tarmizi.

Pengaduan yang dilayangkan FPII Rohul tersebut menyangkut perihal pelarangan meliput oleh pihak security dan pegawai ATR/BPN Rohul terhadap wartawan media online pada hari Kamis (22/10/2020) lalu.

Di tempat yang sama, setelah di serahkannya surat aduan kepada Polres Rokan Hulu, Ketua FPII Rokan Hulu Toba Sinaga memberikan tanggapan mengenai pelarangan kepada salah seorang awak media online yang juga Ketua Jaringan Divisi di Organisasi FPII Rokan Hulu.

"Kita telah melayangkan surat aduan kepada Polres Rokan Hulu, atas tindak intimidasi kepada wartawan yang juga merupakan Ketua Jaringan Divisi di organisasi FPII, yang dimana haknya sebagai jurnalis yang dilindungi Undang-Undang dicegah dan dilarang untuk melakukan pengambilan foto dan dilarang peliputan di sekitar Kantor ATR/BPN Rohul," ujar Toba Sinaga.

"Di mana kita sudah saksikan sendiri isi dari video yang sempat viral itu, bahwa Nurul Arifin yang merupakan wartawan online di Rokan Hulu ini dilarang mengambil video dan dituding melakukan Intervensi kepada Kantor ATR/BPN Rokan Hulu," jelas Ketua FPII Rohul tersebut.

"Demi menjalankan tugas jurnalis di Rokan Hulu, kita minta dan harap Bapak Kapolres Rokan Hulu harus memanggil yang kita laporkan saat ini, kalau tidak negara bisa kacau-balau kalau wartawan dilarang dan tidak bisa konfirmasi terhadap kinerja aparatur negara," tegas Toba Sinaga.

"Wartawan itu memiliki dedikasi yang tinggi untuk kemajuan suatu tatanan pemerintahan, dimana wartawan bisa menjadi kontrol sosial kepada masyarakat dalam hal pemberitaan dan wartawan online itu mampu memberikan informasi yang akurat dan berimbang dengan cepat kepada masyarakat, wartawan juga yang memberitahukan apa yang terjadi di negara kita ini, kalau haknya saja dirampas dalam hal pemberitaan, bagaimana bisa wartawan itu dikatakan Pilar ke empat dalam Demokrasi Pemerintahan, dan untuk itu saya harapkan Kapolres Rohul untuk menegakkan hukum bagi kuli tinta yang terampas haknya," tambah Toba Sinaga.

Di tempat terpisah, Ketua Divisi Advokasi di FPII Rohul Epesus Sinaga, SH memberikan komentarnya perihal pelarangan meliput terhadap salah satu wartawan Online di Rohul, Epesus mendukung penuh atas pengaduan yang dilakukan oleh FPII Rohul ke Polres Rohul.

"Saya sebagai Ketua Divisi Jaringan Advokasi di FPII Rohul mendukung sepenuhnya aduan yang dilayangkan ke Polres, di mana kita harus menegakkan hukum karena perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai ATR/BPN Rohul Riau tersebut merupakan perampasan hak seorang wartawan dalam melaksanakan profesinya sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999," sebut Epesus.

"Saya sangat menyayangkan hal yang dilakukan oknum ART/BPN kepada saudara Nurul Arifin, karena mempertanyakan perihal surat tugas kepada wartawan, di mana kita tahu bagi seorang wartawan surat tugas merupakan SK yang tidak seharusnya dibawa saat bertugas, sama halnya bagi seorang PNS atau ASN saat bertugas tidaklah membawa SK tugasnya saat melalukan tugasnya, wartawan itu juga dibekali dengan ID Card saya rasa dengan menunjukkan ID Cardnya saja kita mengerti mereka adalah wartawan," bebernya.

Epesus Sinaga sebagai Ketua Divisi Advokasi di FPII Rohul berharap dengan adanya laporan pengaduan ini, marwah wartawan tidak tercoret dan harga diri wartawan itu tidak diinjak-injak oleh oknum manapun di pemerintahan, karena tanpa kontrol sosial pemberitaan dari wartawan masyarakat tidak akan tahu sejauh mana pemerintah itu telah melaksanakan tugasnya.

"Semoga dengan kejadian seperti ini, kita lebih hati-hati dalam mengeluarkan kata-kata, terlebih lagi kepada wartawan yang pekerjaannya dilakukan sesuai dengan UU dan di lindungi UU Pokok Pers," pungkasnya. (ary)