Masyarakat Keluar-Masuk Riau Harus Tunjukkan Hasil Rapid Test

Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:56:25 WIB

Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 selama cuti bersama 28 - 30 Oktober 2020, Pemerintah Kabupaten Kampar Riau mendirikan posko cek poin di perbatasan Riau-Sumbar. Masyarakat yang keluar-masuk Riau harus tunjukkan surat hasil r

Kelok Indah, Detak Indonesia--Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 selama cuti bersama 28 - 30 Oktober 2020, Pemerintah Kabupaten Kampar Riau mendirikan posko cek poin di perbatasan Riau-Sumbar.

Juru bicara Covid-19 Kabupaten Kampar, Dedy Sambudi mengatakan, sesuai imbauan Gubernur Riau, pelaksanaan cek poin di posko ini telah dimulai pada 26 Oktober dan berakhir 2 November 2020.

“Posko cek poin ini nantinya akan berada di Kelok Indah, Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar Riau,” ucap Dedy, Senin (26/10/2020).

Sesuai imbauan Gubernur Riau, masyarakat yang keluar-masuk wilayah Riau akan diwajibkan untuk menjalankan rapid test.

“Selama perjalanan ke luar dan masuk Riau, masyarakat wajib menunjukkan bukti test rapid dengan hasil non reaktif yang berlaku paling lama 7 hari sejak tes rapid dikeluarkan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil test rapid maka wajib melakukan test rapid di posko dengan biaya mandiri atau kembali ke daerah asal,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubri Syamsuar telah mengeluarkan pengumuman dan imbauan selama melaksanakan liburan dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga di lingkungan masing-masing.

Dalam pengumuman itu, masyarakat yang keluar dan masuk Riau selama libur cuti bersama diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test. Jika tak bisa menunjukkan bukti, masyarakat diminta kembali ke daerah asalnya.

Kewajiban itu disampaikan lewat surat pengumuman bernomor 310/PENG/2020 tentang antisipasi covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 di Provinsi Riau tanggal 23 Oktober 2020.

Setelah kembali dari perjalanan dari luar Riau, disarankan kembali melakukan test PCR atau test rapid untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.

Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

Selain itu, kata Dedy, tempat wisata diwajibkan memberlakukan protokol kesehatan, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, dan membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen untuk mencegah terjadi pesta atau kerumunan.

Para pengunjung tempat wisata juga diharapkan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (lan)