Presiden Agar Beri Sanksi Daerah yang Abaikan Inpres 6/2019

Jumat, 06 November 2020 - 08:19:55 WIB

Anggota DPP Badan Advokasi Indonesia (BAI) Ali Halawa.

Bangkinang, Detak Indonesia--Badan Advokasi Indonesia (BAI) mendesak Bupati Kampar menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB).

"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, harusnya daerah serius menindaklanjuti, tanpa alasan ini dan itu," kata anggota DPP Badan Advokasi Indonesia (BAI) Ali Halawa, Kamis (5/11/2020) malam.

"Melakukan kegiatan keluar daerah dengan berbagai urusan tak mengenal Covid-19, namun melaksanakan Inpres Nomor 6 tahun 2019 kenapa banyak alasan Covid-19," sindir Ali.

Menurutnya, Inpres Nomor 6 tahun 2019 harusnya menjadi agenda prioritas daerah, karena menyangkut program nasional atau program strategis Presiden, dan menyangkut keberlanjutan dan kesejahteraan petani.

Apalagi, Tim Evaluasi Usaha Perkebunan Sawit (EUPS) Kabupaten Kampar telah terbentuk pada bulan Maret 2020, harusnya sudah ada laporan kegiatan. 

"Laporan secara berkala 6 bulan sekali itu wajib. Kita mendesak Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto memerintahkan kepada Tim yang telah terbentuk untuk segera melaksanakan tugas," tegas Ali.

Ia mengharapkan Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri terkait memberikan sanksi tegas terhadap daerah yang mengabaikan Inpres Nomor 6 tahun 2019, seperti Kabupaten Kampar Riau ini. 

Sebelumnya Wakil Ketua Tim I, Kepala DLH Kampar menyampaikan, bahwa Tim EUPS Kabupaten Kampar belum dapat menjalankan tugas, dengan alasan Covid-19. 

Ia menyatakan berkegiatan di tengah mewabahnya pandemi Covid-19 bisa menimbulkan klaster baru Covid-19, terlebih status Kabupaten Kampar masih berada dalam zona merah.

"Insyaa Allah tahun 2021, jika status wilayah ini berubah, Tim baru bisa menjalankan tugas secara maksimal," ucap Aliman Makmur, Rabu lalu (4/11/2020). (lan)