Tersangka KDRT Ditangkap Polisi Kandis

Jumat, 06 November 2020 - 17:32:31 WIB

Tersangka KL alias Rizal ditangkap personel Polsek Kandis Siak Riau karena menganiaya adiknya SP.

Kandis, Detak Indonesia--Telah terjadi tindak pqidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku atas nama KL terhadap adik kandungnya sendiri atas nama SP kejadian tersebut terjadi di jalan raya Pekanbaru-Duri km-74 RT 002/RW 005 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau, Senin, 2 November 2020.

Pada Rabu 04 November 2020 sekitar pukul 14. 45 WIB telah datang melapor ke Polsek Kandis seorang laki-laki bernama SP menerangkan bahwa pada Senin 2 November 2020, sekira jam 15.30 WIB, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku atas nama KL terhadap adik kandungnya sendiri atas nama SP.

Kejadian tersebut berawal pada saat terlapor KL ribut mulut dengan ayahnya dikarenakan ayahnya memberitahukan kepada orang lain bahwa sebelumnya KL selalu meminta uang kepada orang tuanya, karena mendengar ribut tersebut SP memperingati kepada KL agar jangan kasar kepada ayahnya, akan tetapi KL tidak terima dan langsung menarik SP dan memukul pipi bagian kiri SP dengan menggunakan tangan sebanyak 3 (tiga) kali, dan setelah itu SP terjatuh kemudian KL menendang ke bagian muka SP sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu KL memijak kepala SP sebanyak 1 (satu) kali.

"Atas kejadian tersebut korban SP mengalami luka lecet di pergelangan tangan dan luka lebam di kepala bagian belakang," kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, Jumat (6/11/2020).

Atas laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Ka SPK dan Piket Reskrim Polsek Kandis untuk mendatangi TKP di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 74 RT 002 RW 005 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

"Dari hasil cek TKP dan keterangan para saksi memang telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan pelaku atau terlapor atas nama KL alias RIZAL telah melarikan diri.

Kemudian Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan piket Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan pada hari Rabu 4 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB anggota Reskrim Polsek Kandis berhasil mengamankan pelaku atau terlapor atas nama KL alias RIZAL di daerah Rimba Raya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Setelah itu pelaku atau terlapor atas nama KL alias RIZAL dibawa ke Polsek Kandis untuk proses lebih lanjut. (hen)