Kades Tak Berhak Tahan Sertifikat Masyarakat

Ahad, 08 November 2020 - 21:27:58 WIB

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Menindaklanjuti pemberitaan atas tuduhan pemalsuan tanda tangan kepemilikan surat tanah atas pembuatan sertifikat tanah, Pasal Sihombing didampingi Kuasa Hukumnya Ramses Hutagaol SH MH, gelar Konferensi Pers di Ngaso Kecamatan Pagaran Tapah, Kabupaten Rokanhulu Riau, Sabtu (7/11/2020) perihal pernyataan yang menyudutkan dirinya.

Ramses Hutagaol SH yang ditunjuk Pasal Sihombing sebagai Kuasa Hukum mengklarifikasi soal tuduhan tanda tangan palsu yang dilayangkan R Tamba pada Konferensi Persnya pekan lalu, atas kepemilikan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN Rohul.

Menurut kronologis yang disampaikan Ramses Hutagaol bahwa Pasal Sihombing adalah jelas sebagai pemilik tanah yang sah dari adanya surat menyurat sebagai alat bukti yang otentik sesuai pasal 184 KUHAP (disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa). 

"Isinya sesuai dengan bukti sertifikat yang menyatakan Pasal Sihombing adalah pemilik sertifikat yang sah," ujar Ramses.

"Apapun itu Pemerintah Desa wajib memberikan sertifikat tersebut kepada nama yang bersangkutan yaitu Pasal Sihombing, karena beliau lah pemilik sertifikat yang sah dikeluarkan BPN," sebut Ramses.

"Kami kecewa atas sikap aparat Desa Muara Dilam, dalam hal Kepala Desa yang tidak memberikan sertifikat kepada Pasal, dan menahan sertifikat di BPN Rohul, sebab sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Rohul adalah sah milik Pasal Sihombing, dan Kepala Desa Muara Dilam Zulfikar tidak memiliki wewenang menahan sertifikat tersebut," beber Ramses Hutagaol.

Dijelaskan Ramses Hutagaol SH MH terkait keberadaan tanah yang dimiliki R Tamba dan Pasal Sihombing merupakan kerjasama, dan dulunya tanah tersebut dikelola oleh Pasal Sihombing, mulai dari membersihkan, menanam, sampai selesai dikerjakan oleh Pasal dan R Tamba merasa memiliki tanah yang dikuasai oleh Pasal Sihombing.

"Apapun alasannya sertifikat itu sah milik Pasal, dan seandainya R Tamba keberatan atas sertifikat milik Pasal, pihak R Tamba silahkan menempuh ke jalur hukum, dengan cara menggugat dan aduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk membuktikan sertifikat tersebut ada kesalahan secara administrasi atau tidak," urai Ramses.

"Apabila sertifikat tanah akan divbalik namakan, ada tertuang di Pasal 50 Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan ke Kementerian, khusus dalam hal permohonan pembatalan penetapan tanah terlantar," urainya.

"Maka dari itu Pemerintah Desa tidak memiliki wewenang untuk menentukan dan menyuruh BPN untuk mengganti namakan sertifikat yang ada, aparat Desa tidak berhak meminta BPN untuk mengganti atau membaliknamakan sertifikat tanah yang sudah sah di keluarkan oleh BPN," tegas Ramses.

Soal penahanan sertifikat oleh Kepala Desa Muaradilam, Ramses menerangkan bahwa pihaknya dengan BPN sudah melakukan mediasi pada hari Jumat lalu, dimana Ramses dan kliennya berharap BPN memberikan keputusan terbaik, Ramses selaku Kuasa Hukum juga menyebutkan hasil mediasi di BPN.

"Harapan kita dengan adanya mediasi dengan BPN, BPN memberikan hasil terbaik, BPN juga mengatakan kalau memang ada persoalan silahkan yang berkeberatan melaporkan secara hukum melalui PTUN, dalam hal ini R Tamba adalah pihak yang keberatan jadi silahkan ajukan aduan kepada PTUN," ucap Ramses kepada awak media.

"Kita akan menunggu pihak BPN untuk penyelesaian selanjutnya, semoga dengan pemanggilan dan mediasi dengan kedua pihak, akan mendapatkan hasil keputusan yang terbaik, dan kita menunggu sampai minggu depan pemanggilan dari BPN," pungkas Kuasa Hukum Ramses SH MH.

Di tempat yang sama, kepada Pasal Sihombing awak media singgung berapa lama lahannya dikuasai oleh pihak Tamba dan seberapa banyak kerugian yang dirasakan Pasal Sihombing, serta apa harapannya terkait persoalan yang dialaminya dengan R Tamba yang merupakan sahabatnya sendiri.

"Lahan saya dikuasai oleh Tamba kurang lebih setahun, dan saya perkirakan kerugian yang saya alami selama kurang dari setahun ini mencapai lima puluh juta rupiah, dan saya berharap apa yang saya alami ini dapat terselesaikan dengan hasil yang baik, dan sertifikat yang ditahan Kepala Desa Muaradilam dapat menjadi milik saya sesuai dengan nama yang tercantum di dalamnya," harap Pasal Sihombing. (ary)