Tahun 2021, Catur Sugeng Susanto Targetkan sebanyak 40 Ribu Sertifikat

Selasa, 10 November 2020 - 17:08:53 WIB

Bupati Kampar Riau Catur Sugeng Susanto menyerahkan sebanyak 4.162 sertifikat tanah untuk masyarakat Kampar Senin (9/11/2020). (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia--Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat, kali ini ada 1 juta sertifikat dibagikan. Sertifikat tanah dibagikan di 31 Provinsi dan 201 Kabupaten/Kota dalam tayangan video conference, Senin (9/11/2020). Tahun 2020 Jokowi menargetkan 7 juta sertifikat tanah diberikan kepada masyarakat.

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto tahun depan menargetkan sebanyak 40 ribu sertifikat dapat dibagikan untuk masyarakat. Hari ini, lanjutnya, sebanyak 4.162 serrifikat tanah untuk masyarakat diserahkan.

Penyerahan sertifikat dihadiri Ketua DPRD Kampar Faisal ST, Kepala BPN Kabupaten Kampar Sutrilwan SH MH, serta Forkopimda dan beberapa perwakilan penerima sertifikat di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar.

Sertifikat sebagai alat bukti hak dan sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Tujuan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) adalah memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi.

Disampaikan, pelaksanaan PTSL merupakan implementasi dari amanat peraturan Menteri Agraria Nomor 6 tahun 2018, UU Nomor 58 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

"Ini bukti pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan kepastian pada masyarakat tentang legalltas tanah," tuturnya.

"Pemerintah Kabupaten Kampar sangat mensupport dan mendukung program yang telah dilaksanakan ini, saya yakin masih banyak tanah di Desa yang belum mempunyai sertifikat. Untuk itu, Catur Sugeng Susanto meminta agar masyarakat Kabupaten Kampar dapat mendaftarkan tanahnya," jelasnya.

Di samping itu, ia mengajak masyarakat agar tidak mempergunakan sertifikat untuk hal yang kurang produktif, gunakan sepenuhnya untuk modal usaha dan produktif. (lan)