Diduga Kades Padang Mutung Berhentikan Perangkat Desa Secara Otoriter

Rabu, 11 November 2020 - 15:08:53 WIB

Padangmutung, Detak Indonesia -- Diduga, Kepala Desa (Kades) Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar Riau memberhentikan perangkat desa secara otoriter, tidak mempedomani Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 tahun 2017.

"Saya diberhentikan hanya secara lisan oleh Kades," kata Kadus Pulau Baru, Andra, Selasa (10/11/2020) malam.

Dia tidak habis pikir kenapa secara sepihak dan hanya secara lisan diberhentikan. Padahal masa jabatan berakhir pada bulan September 2021.

"Kalau tak salah, habis masa jabatan pada bulan September 2021, ada apa ini," ucapnya.

Ia menyampaikan, bahwa dirinya diberhentikan oleh Kades pada bulan Agustus 2020 tanpa melalui mekanisme yang ada.

Kasi Pemerintahan, Kecamatan Kampar Idris saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa Surat Keputusan (SK) perangkat Desa Padang Mutung tidak pernah diberikan ke Kantor Camat Kampar.

Disampaikan, hingga saat ini, belum ada laporan pemberhentian Kadus Pulau Baru oleh Kades Padang Mutung.

"Kita khawatir pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan regulasi aturan dan bisa menimbulkan persoalan," ucapnya.

Sementara, Kades Padang Mutung Syaipul Nursaid hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi. (lan)