Kades Diminta Taati Perda Kampar Nomor 12 Tahun 2017

Kamis, 12 November 2020 - 20:47:06 WIB

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Riau Febrinaldi Tri Darmawan

Bangkinang, Detak Indonesia--Kepala Desa diminta untuk mempedomani Perda Kampar Nomor 12 tahun 2017 dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dan mentaati. Perda merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 6 tahun 2014.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Darmawan, Rabu (11/11/2020) kemarin.

Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 tahun 2017 merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 6 tahun 2014 itu sudah sangat rinci dan jelas. Kepala Desa tidak boleh otoriter dan menyalahi kewenangan.

Jika Apartur Desa dianggap melanggar dan tidak melaksanakan kewajibannya, Kepala Desa wajib melakukan pembinaan terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan Camat sebelum mengambil kebijakan.

Kepala Desa wajib memberikan teguran secara tertulis, teguran ke-1 selama 30 hari, teguran ke-2 selama 20 hari dan teguran ke-3 selama 10 hari. Jika teguran sudah dilakukan, baru kemudian mengusulkan pemberhentian kepada Camat dan Camat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian.

"Jadi, Kepala Desa tidak boleh otoriter, karena ada tahapan-tahapan dalam pemberhentian Perangkat Desa dan Kepala Desa wajib mentaati, kalau tidak memunculkan permasalahan baru," ucapnya.

"Kita juga mengharapkan kepada pihak Kecamatan melakukan pembinaan, pemantauan dalam hal ini," tuturnya. (lan)