14 Warga Kandis Diberi Sanksi Teguran Lisan dan Teguran Tertulis

Jumat, 13 November 2020 - 09:25:01 WIB

Personel Polri dari Polsek Kandis bersama Satpol PP Kandis laksanakan Giat Operasi Yustisi covid-19 Kamis (12/11/2020). (Hendi Wijaya/Detak Indonesia.co.id)

Kandis, Detak Indonesia--Personel Polri dari Polsek Kandis bersama Satpol PP Kandis laksanakan Giat Operasi Yustisi covid-19 dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, berdasarkan Perda No 4 tahun 2020 terhadap masyarakat Kecamatan Kandis yang digelar di jalan Raya Pekanbaru-Duri km-72 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.10 WIB. 

"Hasil dari kegiatan Operasi Yustisi covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan,berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020, yang dilaksanakan di satu lokasi diperoleh hasil dengan rincian sebagai berikut ada delapan (8) orang yang diberikan sanksi berupa teguran secara lisan dan enam (6) orang lagi diberikan sanksi berupa teguran tertulis," kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH kepada media ini.

Selama kegiatan Operasi Yustisi covid-19 di Kecamatan Kandis dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, berdasarkan Perda No 4/2020 berlangsung dalam keadaan aman,tertib dan lancar.

"Setelah usai melaksanakan giat yustisi covid-19 pada hari yang sama waktu dan tempat yang berbeda bahwa pihaknya personel Polsek Kandis dan Satpol PP Kandis melanjutkan lagi, satu kegiatan yaitu kegiatan supervisi adaptasi kebiasaan baru di tempat kuliner dan tempat usaha lainnya dalam antisipasi bahaya penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Kegiatan AKB tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Kandis IPTU Junaidi dengan kuat personel sebagai berikut dari personel Polri dari Polsek Kandis berjumlah tiga (3) orang dan dari Sat Pol PP Kandis berjumlah tiga (3) orang sedangkan sarana yang digunakan yakni kendaraan roda empat sebanyak dua (2) unit.

Sebelum pelaksanaan giat tersebut lanjut Kapolsek Kandis lagi, seperti biasa dilakukan apel persiapan kegiatan supervisi AKB di tempat kuliner dan tempat usaha lainnya dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang juga dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Kandis IPTU Junaidi.

Selanjutnya melakukan pendataan terhadap pemilik tempat kuliner dan tempat usaha lainnya yang tidak memenuhi standar imbauan protokol kesehatan covid-19 dan bagi pemilik tempat kuliner dan tempat usaha lainnya yang tidak memenuhi standar ataupun imbauan protokol kesehatan covid-19 diberikan sanksi tertulis berupa membuat surat pernyataan.

"Adapun giat pembinaan yang dilakukan di lokasi kegiatan:

1. Giat supervisi AKB di Toko Sembako Anisa Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis dalam rangka antisipasi penyembaran covid-19.

2. Giat supervisi AKB di Toko BarJasa Parfume Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis dalam rangka antisipasi penyembaran oovid-19.

"Giat selesai sekira pukul 09.40 WIB, selama kegiatan situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," tutup Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH.(hen)