Perda BPR Sarimadu Agar Direvisi Menjadi BPR Syariah Sarimadu

Selasa, 17 November 2020 - 07:25:58 WIB

Wakil Ketua DPRD Kampar Provinsi Riau Fahmil SE ME

Bangkinang, Detak Indonesia--Wakil Ketua DPRD Kampar Provinsi Riau Fahmil SE ME meminta Peraturan Daerah (Perda) mengenai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu agar direvisi menjadi BPR Syariah Sarimadu (Perseroda).

Hal itu, ditekankan Fahmil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus III dengan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kampar dan Staf, dihadiri oleh Direktur BPR Sarimadu, Direktur Bank Syariah Berkah Fadillah, Senin (16/11/2020).

"Saya menyarankan dalam penyusunan Perda mengenai Bank Sarimadu direvisi menjadi BPR Syariah Sarimadu perseroda," ujarnya.

Karena, nasabah BPR Sarimadu adalah dominan ummat muslim. Selain mencari profit dan penambahan PAD, yang lebih penting adalah keberkahan dan menghindari kemurkaan Allah SWT.

Ia juga meminta agar kegiatan perkembangannya sebagai perusahaan daerah dipaparkan ke Pansus III, sehingga perkembangan kinerjanya menjadi jelas dan tepat sasaran untuk membantu perekonomian masyarakat kampar bahkan Riau pada umumnya. (lan)