Kanwil DJBC Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 18 November 2020 - 14:10:08 WIB

Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, Rabu (18/11/2020) melakukan pemusnahan barang hasil penindakan sebanyak 52 kali sejak 2017 hingga 2020 yang telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara dan disetujui pemusnahannya. (foto ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, Rabu (18/11/2020) melakukan pemusnahan barang hasil penindakan sebanyak 52 kali sejak 2017 hingga 2020 yang telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara dan disetujui pemusnahannya berupa 18,3 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp13,39 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,1 miliar.

Berikut adalah rincian barang yang dilakukan pemusnahan kali ini:

- Hasil penindakan tahun 2017 sebanyak 309 ribu batang rokok berbagai jenis dan merek dengan nilai barang Rp189 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp112 juta dari 15 kali penindakan.

- Hasil penindakan tahun 2018 sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp853 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar dari 30 kali penindakan.

- Hasil penindakan tahun 2020 sebanyak 4 juta barang rokok ilegal dengan nilai barang Rp4,1 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dari 2 kali penindakan.

Pelanggaran yang ditemukan atas penindakan rokok ilegal tersebut berupa rokok tanpa pita cukai (rokok polos) yang selanjutnya barang dimusnahkan setelah disetujui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru dengan total 39 persetujuan pemusnahan.

Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Wilayah DJBC Riau untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal sehingga menimbulkan persaingan usaha yang sehat dalam industri rokok nasional. Dengan penurunan jumlah rokok ilegal di pasaran, diharapkan rokok ilegal dapat mengisi dan menggantikan posisinya di pasar yang pada gilirannya akan mendongkrak penerimaan negara.

Dua persen dari total penerimaan cukai, ditransfer ke Pemerintah Daerah sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Bersamaan dengan pungutan cukai rokok, dipungut juga pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai rokok yang merupakan pajak daerah yang pemanfaatannya dapat digunakan dalam bidang kesehatan dan penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal.

Bagi pelaku peredaran rokok ilegal itu sendiri, bisa dijerat pidana sesuai dengan Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai. Dijelaskan bahwa rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Oleh karena itu, Bea Cukai Riau akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa legal itu mudah.

Kabid Penindakan DJBC Riau, Agung Saptono kepada wartawan di Pekanbaru Rabu (18/11/2020) menjelaskan pihak DJBC hampir dua tahun ini melakukan operasi ke toko-toko dan warung-warung, ke tempat jasa pengiriman yang tidak mempunyai unsur atau cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan.

"Pemusnahan tersebut kita lakukan dengan cara rokok dipotong-potong dengan menggunakan mesin potong, lalu dijadikan kompos ke tanah. Jumlahnya 18,3 juta batang rokok, dengan nilai barang mencapai Rp13,39 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8,1 miliar," kata Agung Saptono.

Penindakan rokok ilegal tersebut, diakuinya, di seluruh wilayah Riau.

"Tahun ini kami melakukan penindakan sebanyak kurang lebih 300-an penindakan dengan jumlah tersangka keseluruhan sekitar 60 tersangka. Sementara untuk Barang Bukti tersebut sejak 2018 sampai 2020," tutupnya. (*/fat)