KPK Sita Jam Rolex, Tas Hermes, Koper Louis Vuitton 

Kamis, 26 November 2020 - 11:04:41 WIB

Jumpa pers KPK menunjukkan barang bukti dugaan korupsi yang diduga dilakukan Menteri KKP Edhy Prabowo. (youtube KPK) 

Jakarta, Detak Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa barang bukti barang mewah yang mahal dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan pejabat lainnya. 

Dalam acara konferensi pers secara virtual, Kamis (26/11/2020) dini hari tadi, penyidik KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti sitaan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas dan koper LV, tas Hermes, Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

Nawawi mengatakan, Edhy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima yakni EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT," jelas Nawawi.

Pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Para penyidik KPK menangkap Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari. Edhy Prabowo dan beberapa rombongannya ditangkap setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari Amerika Serikat. KPK juga menangkap 17 orang di empat lokasi berbeda, di Bekasi, Depok, Jawa Barat, serta Tangerang Selatan.

Mereka diduga masih terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih udang lobster yang menjerat Edhy Prabowo. Para tersangka ini sudah dipasang rompi orange. Dan ditahan di Rutan KPK.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo juga diduga menerima suap Rp3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, uang Rp3,4 miliar itu diterima Edhy dari pemegang PT Aero Citra Kargo Amri dan Ahmad Bahtiar melalui Ainul Faqih, staf istri Edhy.

"Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Bahtiar) ke rekening salah satu bank atas nama AF (Ainul) sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy), IRW (Iis Rosyita Dewi, istri Edhy), SAF (staf khusus Menteri KKP Safri) dan APM (staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata)," kata Nawawi dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020). (azf)