Mahkamah Agung Hukum PT NSPĀ  Bayar Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Rp1,072 Triliun

Kamis, 26 November 2020 - 11:57:57 WIB

Jakarta, Detak Indonesia--Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata kebakaran lahan PT Nasional Sago Prima (NSP), anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk, 19 November 2020. PT NSP tetap harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 ha di lahan konsesinya.

“Ditolaknya PK PT NSP menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, di Jakarta, 25 November 2020.

Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan MA yang menguatkan pembuktian. 

“Majelis Hakim telah menetapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT NSP harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.

Sebelumnya Makamah Agung telah memutuskan di tingkat kasasi, 17 Desember 2018, PT NSP bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 ha di lahan konsesinya, di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau tahun 2014 dan MA menghukum PT NSP membayar ganti rugi materiil sebesar Rp319,1 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp733,7 miliar, dengan total seluruhnya Rp1,072 triliun. Berdasarkan keputusan itu, PT NSP mengajukan PK. Putusan ini menambah deret keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan. 

“Saat ini KLHK sudah menggugat 20 perusahaan terkait karhutla, dan sudah ada 9 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp 3,5 triliun,” kata Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan.

Rasio Sani menambahkan bahwa “kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumberdaya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” tegas Rasio Sani.(*/rls/di)