Operasi Gabungan di Bukit Rimbang Baling Puluhan Sawmill Disikat

Kamis, 26 November 2020 - 17:48:45 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi meninjau kayu tangkapan Kamis (26/11/2020). (Foto Humas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Operasi gabungan penyelamatan hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling oleh Tim Terpadu Polda Riau dan Gakkum KLHK berhasil menindak peluhan sawmill penampung kayu ilegal dari SM Bukit Rimbang Baling di Kabupaten Kampar dan Kuansing Riau Kamis (26/11/2020).

Penyampaian Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi bahwa Polri hadir untuk menyatakan bahwa negara mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah yang ada di Rimbang Baling. Permasalahannya Rimbang Baling adalah rimba yang terkikis oleh para pelaku kejahatan Illega Logging. 

"Kita perlu selamatkan Rimbang Baling, kami hadir dengan LHK untuk menyelamatkan Rimbang Baling. Kita ingin cucu kita bisa melihat alam Rimbang Baling. 49.000 meter kubik itu bukan ukuran yang kecil, apabila setiap tahun diambil kita hanya menunggu waktu hutan Rimba Baling akan gundul. Saya melihat Rimbang Baling adalah suatu yang menarik. Saya melihat ada hal yang perlu kita antisipasi. Saya mendengarkan bagaimana masyarakat Rimba Baling merasakan kegalauan terhadap hutan Rimba Baling yang selalu dikikis oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Kapolda Riau. 

Menurutnya ada tiga kelompok yang perlu ditangani :
1. Orang orang yang ada di dalam kawasan penebangan kayu, 
2. Orang orang yang mengelolah/ mempekerjakan, dan
 3. Orang orang yang menerima kayu yang sudah diolah. 

"Kita lakukan upaya yang terkoordinir  dengan baik. Saya ingin menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Sawmill pengolah kayu harus mempunyai izin dan kayunya harus legal. Kita akan lanjutkan proses penegakan hukum ini, proses penegakan hukum ini sampai ke pengadilan," tegas Kapolda Riau. 

Sebanyak 456 personel Polda Riau dikerahkan untuk operasi ini. Tentu ingin menyelesaikan dan mentuntaskan tugas ini secara permanen. 

"Kami akan diskusikan terkait pembuatan pos penegakan hukum di Rimbang Baling. Pos ini guna untuk pengendalian agar tidak terjadi kerusakan hutan yang semakin parah," tambahnya. 

Penyampaian press conference Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengucapkan apresiasi Dirjen Gakkum kepada Kapolda Riau atas ketegasan Kapolda untuk memberantas kejahatan hutan yang ada di Provinsi Riau. Kapolda Riau cukup banyak membatu LHK salah satunya menyelesaikan permasalahan Karhutla yang ada di Provinsi Riau.

Kejahatan ini harus diperangi bersama sama, kerja sama yang dilakukan adalah bentuk komitmen bersama. 

"Kita mengalami kerugian yang sangat besar untuk Indonesia, negara kehilangan pendapatan dengan kayu kayu ilegal ini. Apabila kejahatan ini dibiarkan kita juga akan mendapatkan komplain dari negara lain, para pelaku agar dihukum seberat-beratnya," jelas Dirjen.

Dirjen juga mengucapkan terimakasih kepada awak media, dan berharap awak media dan masyarakat bisa bekerja sama. Pihaknya membutuhkan infomasi untuk pelaksanaan penindakan ini.

Masyarakat pecinta lingkungan juga berharap Tim gabungan menertibkan kebun sawit di dalam SM Rimbangbaling serta menertibkan kebun sawit illegal di kawasan hutan yang luasnya di Riau mencapai sekitar 1,1 juta ha. (*/rls/di)