Pedagang Pasar Rebo Tantang Intimidasi Oknum Zeni Bang-1 Kodam Jaya

Jumat, 27 November 2020 - 13:55:06 WIB

Pedagang Kaki Lima Pasar Rebo Jakarta dipimpin Ketuanya Khalis memasang plang kepemilikan lahan milik Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Jumat (27/11/2020), lahan ini bukan milik TNI AD cq Kodam Jaya Cilangkap. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Jakarta, Detak Indonesia--Lebih dari 200 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Beringin Raya, RT 001/011, Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur dalam tekanan oknum Zeni Bang-1 Kodam Jaya. Oleh sebab itu pedagang tetap melawan dan menantang pihak oknum tersebut dengan memancang plang kepemilikan lahan milik Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR di Pasar Rebo Jumat (27/11/2020).

Penjelasan ini disampaikan Ketua Persatuan Pedagang Kaki Lima Pasar Rebo, Jakarta, Khalis kepada puluhan wartawan usai pemancangan plang kepemilikan tanah jalur hijau Pasar Rebo Jumat (27/11/2020) dekat pintu masuk tol Pasar Rebo Jakarta. 

Menurut Khalis, berdasarkan data, tanah yang telah digunakan oleh para PKL tersebut sejak tahun 1993 merupakan tanah milik Dirjen Bina Marga - Kementerian PUPR berdasarkan Nomor TN.01.05-NS.4/105, tertanggal 13 September 2018, di mana tanah tersebut tercatat pada kode barang 2010307006 NUP 13.

Atas dasar itu, pengurus Paguyuban Pedagang Kreatif Tertib Lingkungan Pasar Rebo berhak mempertahankan tanah milik Dirjen Bina Marga - Kementerian PUPR dari pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Kodam Jaya. 

Untuk itu, Pengurus Paguyuban Pedagang Kreatif Tertib Lingkungan memohon kepada Forum Wartawan Jakarta guna mengawal dan melakukan hal-hal agar para oknum Kodam Jaya tidak lagi menggunakan kekuasaannya, kekuatannya dengan cara-cara mengintimidasi PKL, mengintervensi PKL dengan alibi tanah itu milik TNI AD Cq Kodam Jaya, seperti plang TNI AD cq Kodam Jaya yang sudah dipasang di dalam tapak Pasar Rebo jalur hijau tersebut. 

"Sebagai fungsi kontrol sosial dan menegakkan kebenaran, maka kami mengundang kawan-kawan media online, cetak dan TV untuk meliput pemasangan tiang plang kepemilikan lahan PUPR ini Jumat (27/11/2020).

Agendanya   :
1). Menolak oknum TNI AD dalam hal ini Zeni Bang-1 Kodam Jaya menggusur para PKL.

2). Mendesak Dirjen Bina Marga membuat keputusan dan penetapan secara resmi terkait tanah yang dimaksud di atas adalah Hak Kepemilikannya sebagai lahan pembebasan fly over seluas 22.065 meter2.

3). Memasang Plang bahwa tanah itu milik Dirjen Bina Marga - Kementerian PUPR.

4). Mengadili dan mengutuk keras perlakuan para oknum Kodam Jaya, karena fungsi dan tugas TNI bukan melakukan penggusuran terhadap rakyat kecil.

5). Meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan uji data di Pengadilan sebagai bentuk birokrasi hukum yang baik.

6). Kami menduga bahwa para oknum TNI AD dalam hal ini Zeni Bang-1 Kodam Jaya telah menjadi kepanjangan tangan dari PT PSS untuk menggusur para PKL demi kepentingan komersilnya.

Menurut Khalis pihak oknum TNI itu juga sudah membangun kios-kios pedagang mirip bangunan kontainer di dalam lahan milik Dirjen Binamarga Kementerian PUPR itu tanpa izin pihak Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR. Bangunan kios ini dikeluhkan karena fisiknya dibangun dengan flat logam seluruhnya sehingga panas di dalamnya. 

"Tentang kios yang dibangun tanpa izin ini tidak bisa dioperasikan dan harus ditutup karena dibangun secara ilegal tanpa seizin pemilik lahan yakni Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, " tegas Khalis. (azf)