Mapolda Metro Jaya Dijaga Ketat, Terkait Pemanggilan Habib Rizieq Shihab

Selasa, 01 Desember 2020 - 16:32:44 WIB

Pasukan Brimob siaga di dalam Mapolda Metro Jaya Jakarta terkait pemanggilan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) Selasa (1/12/2020) dari pagi hingga petang tadi. Namun HRS belum datang memenuhi panggilan tersebut. (Aznil Fajri/Detak

Jakarta, Detak Indonesia--Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga Selasa petang (1/12/2020) pukul 16.00 WIB belum juga hadir untuk memuhi panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta sesuai Surat Panggilan Nomor S.Pgl/8767/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 29 November 2020 yang ditandatangani Kasubditkamneg AKBP Raindra Ramadhan Syah SIK MIK.

Dalam surat panggilan tersebut, HRS dimintakan hadir pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun dari pengamatan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jalan Sudirman Nomor 55 Jakarta hingga pukul 15.30 WIB, HRS belum juga datang.

Situasi di kawasan Polda Metro Jaya di dalam halaman Polda Metro Jaya Jakarta, dijaga ketat aparat polisi, dan Brimob. Dua mobil water canon sudah siaga di dalam pintu masuk Mapolda Metro Jaya. Demikian juga pasukan Brimob dengan motor trail taktisnya siaga di halaman dalam Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Di luar Polda Metro Jaya juga siaga aparat polisi, Brimob, dibantu pasukan TNI. Sejumlah wartawan sejak pagi hingga petang tadi menunggu di teras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk meliput kedatangan HRS. Namun hingga pukul 15.30 WIB tak datang juga.

Isi surat panggilan HRS sebagai saksi itu antara lain berbunyi untuk didengar keterangannya sebagai saksi oleh penyidik AKP DK Zendrato SH SIK MSi/Ipda Rosadi H SH MH sehubungan dengan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang dan/atau dengan tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri, sebagaimana dimaksud pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 UU RI No 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP, yang terjadi Jumat dan Sabtu 13 dan 14 November 2020 di Jalan Tebet Utara 2 B, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan terlapor Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dkk. Apabila memiliki dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut harap dibawa.

Dalam surat panggilan itu disebutkan juga guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, dasar pemanggilan pasal 5, pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 112 dan pasal 113 KUHAP, UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, Laporan Polisi No LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 25 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan No SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020. (azf)