Kasus Pencabulan Anak Tak Ditindaklanjuti Polres Rohul

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:55:11 WIB

DPC LSM Perkara Rokan hulu. (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Kasus pencabulan anak tidak ditindaklanjuti oleh Polres Rokanhulu,  Riau. Makanya sampai hari ini pelaku tersebut masih bebas berkeliaran menghirup udara segar seakan-akan tidak pernah merasa takut.

Kasus ini pun menjadi perhatian khusus bagi DPC LSM Perkara Rokan hulu yang mana pada tanggal 16 November 2020 lalu telah melayangkan surat STTP untuk menggelar aksi di depan Mapolres Rokan hulu, namun karena suasana Pandemi, Kasat Intelkam memfasilitasi untuk ketemu dengan Kasat Reskrim.

Jelas tuntutan DPC LSM Perkara Rohul pada saat pertemuan tersebut untuk meminta tangkap pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Dusun II Desa Kepayang.

"Silahkan mereka berdamai, namun proses hukum tetap harus ditegakkan,” ucap Ketua DPC LSM PERKARA.

Tambahnya lag jika seperti ini penegakan hukum, pihaknya khawatirkan predator anak akan semakin merajalela.

Menurutnya perdamaian itu bukanlah untuk menghilangkan pidana, namun lebih dari pada menjadi pertimbangan hakim nantinya saat di persidangan.

Berbeda dengan Kasat Reskrim Polres Rohul hal itu tidak berlaku bagi Kasat Reskrim Polres Rohul. Kasat lebih memilih menghentikan penyelidikannya.

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolang SIK melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto SH. Dia mengatakan, perkara yang sudah melakukan perdamaian kedua belah pihak dan mendapatkan Hak hak keadilan sebagai warga negara yang memiliki Hak Hukum yang sama, seperti Perkara Pencabulan Anak yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.(ary)