Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka

Kamis, 10 Desember 2020 - 16:05:46 WIB

M Rizieq Shihab

Jakarta, Detak Indonesia--Polda Metro Jaya Kamis (10/12/2020) menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta saat acara pernikahan putrinya beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), Panitia HU, Sekretaris Panitia Sdr A, Sdr MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL Penanggungjawab acara, keenam Sdr HI Kepala Seksi Acara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta.

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Masalah kerumunan massa M Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus ini, M Rizieq Shihab sudah dua kali dipanggil guna dimintai keterangannya sebagai saksi, pertama  1 Desember dan kedua pada 7 Desember tapi dia tak hadir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta Rizieq hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Bila mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.(*/di)