Bocah Delapan Tahun Babak Belur Dipukuli

Selasa, 22 Desember 2020 - 09:20:41 WIB

Setelah selesai membuat laporan pengaduan di Polres Karo, Sumut, ibu korban didampingi Ketua LPA Karo Burhan Arif Sembiring.  (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tigapanah, Detak Indonesia--Tidak mengaku dituduh mencuri uang, seorang bocah inisial TMB (8) dianiaya oleh RT 34 sampai babak belur dipaksa mengakui perbuatannya yang tidak pernah dilakukan si bocah. 

Aksi kekerasan di Desa Ajijulu,Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (11/12/2020) pukul 11.00 WIB.

Korban  dijemput dengan paksa saat asik bermain bersama teman kemudian diintrogasi, karena tidak mau mengaku dituduh mencuri uang, pelaku membawa anak tersebut ke areal perladangan dengan sepeda motor, setelah jauh dari pemukiman warga dengan ganasnya pelaku memukuli korban dan dimasukkan ke drum penampungan air sambil menyiksa anak tersebut berulang-ulang.

Rosiana br Sembiring (29) juga tidak bisa berbuat apa-apa atas yang dialami putranya, hanya menangis. 

"Saya hanya buruh tani, ditinggal suami tanpa kabar berita sampai saat ini, saya berharap kepada penegak hukum agar menindak pelaku yang menganiaya putraku sampai sekarat, menuduh mencuri tanpa bukti, yang tidak pernah dilakukannya," kata Rosiana br Sembiring. 

"Apalah yang bisa saya perbuat pak. Saya hanya seorang  buruh di ladang orang, untuk biaya hidup kami dan anakku paspasan, apalah yang dapat saya perbuat kemanalah diriku mengadu, sedangkan orang memukuli putraku sangat berpengaruh di desa ini," keluh orang tua korban sambil meneteskan air mata kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Tanah Karo, Senin (21/12/2020) pukul 17.00 WIab setelah selesai membuat Laporan  di Polres Karo.

Bocah kelas empat SD itu sangat trauma setelah kejadian yang menimpa dirinya, apalagi melakukan perlawanan terhadap pelaku yang sudah dewasa. Hanya menahan rasa sakit bekas penganiayaan dan penyiksaan pelaku.

Dengan jeritan hati yang tertindas ibu korban Rosiana br Sembiring  memberanikan diri mendatangi Mapolres Karo, dengan laporan pengaduan tertuang dalam STPL Nomor :  STPL/931/ XII/2020/SU/RES.T.Karo tertanggal 21 Desember 2020, di tanda tangani Kanit III SPKT, Aiptu S Ginting.

Dari STPL yang diperlihatkan kepada Detak Indonesia tertulis sebagai terlapor atas nama RT (34) warga yang sama. Pelaku akan dijerat melanggar  UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan  Perpu no: 1. tahun 2016 perubahan kedua atas UU no: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat (1).

Turut mendampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Burhan Arif Sembiring. Menurutnya agar tuntas proses hukum agar aksi kekerasan terhadap anak ini menjadi terang menderang.

"Jangan karena kelalaian sehingga timbul konflik horizontal di tengah -tengah masyarakat. Bisa saja nanti dari keluarga korban emosi melihat terlapor, sehingga menggunakan bahasa sendiri. Jadinya kasus makin melebar," ujar Ketua LPA Kabupaten Karo, Burhan Arif Sembiring didampingi Sekretaris, Andria Miata Sebayang. (Stm)