Tanah Bandara Japura Dijadikan Jalan Kencing CPO

Kamis, 31 Desember 2020 - 12:53:48 WIB

Jalan masuk puluhan truk tanki angkutan CPO untuk 'kencing

Rengat, Detak Indonesia--Tanah làhan konsesi dalam penguasaan Bandara Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, disalah gunakan, dibangun jalan panjang sekitar 200 meter dan dijadikan arus lalu lintas untuk lokasi "kencing" Cruide Palm Oil (CPO).

Kepala Bandara Japura, Iwan Kurniawan SE dikonfirmasi awak media ini Rabu (30/12/2020) mengatakan, pembangunan badan jalan yang dimaksudkan wartawan di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik, Inhu yang lokasinya dekat berseberangan  dengan Rumah Makan Simpang Raya Japura, pembangunannya tanpa sepengetahuan pihak Bandara Japura.

Iwan Kurniawan membantah keras dituding bahwa, pembangunan badan jalan sepanjang 200 m lebar 10 m itu atas kerja sama dan prakarsa pihak bandara Japura dengan pihak mafia CPO guna memuluskan aksi pencurian CPO dari puluhan truk tanki angkutan CPO dan atau ikut memfasilitasi arus lalu lintas masuk ke lokasi kolam timbunan CPO.

Ketua Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Kabupaten Inhu, M Ali Fauzi SH 

Menurut Iwan, dirinya selaku Kepala Bandara Japura sama sekali tidak pernah memberikan izin dalam pembuatan jalan itu, dan batas tanah lahan penguasaan. 

"Kepemilikan Bandata Japura bukanlah jalan yang dibangun itu," kata Iwan.

Ditambahkan Iwan Kurniawan lagi, pihaknya tidak pernah menerima sewa atau apapun itu namanya dari pihak penampungan CPO yang ada di kawasan itu, sebagaimana konsekuensi dari penggunaan pembuatan badan jalan tersebut.

"Jika jalan itu memang digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang nanti kita tutup saja," kata Iwan.

Memang pihak Bandara Japura akan menginventarisasi ada masyarakat yang mengontrak lokasi lahan Bandara Japura yang digunakan untuk usaha dagang di sepanjang jalan lintas timur itu, namun tidak termasuk pembuatan badan jalan di lahan tanah Bandara Japura itu.

"Sebab, jalan sebagai arus transportasi keluar masuk para petani sawit yang ada di kawasan itu sudah tersedia sejak lama dengan status jalan desa, kenapa mesti tanah lahan Bandara Japura yang digarap dan dijadikan jalan, izin dengan siapa mereka, hingga seolah-olah badan jalan yang dibangun itu merupakan batas penguasaan lahan bandara," ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Kabupaten Inhu, M Ali Fauzi SH ditemui awak media ini di Air Molek (30/12/2020) mengatakan, dia bersama Camat Lirik semasa dijabat Suhadi, dan petani sawit Malik dan Azwar pegawai BPN Inhu yang ada di kawasan itu pernah meminta izin kepada Kepala Bandara Japura sebelumnya, untuk membuat badan jalan guna mudahnya pengeluaran hasil pertanian sawit.

Hal ini dilakukan karena masyarakat untuk mengeluarkan hasil kebunnya dengan menggunakan jalan yang dibangun desa itu sulit dilalui. Sebab terhalang dengan banyaknya parkir truk angkutan di ujung jalan akibat keberadaan rumah makan milik warga.

Namun, Kata Fauzi, kenyataannya badan jalan yang dibangun warga di lahan tanah milik Bandara Japura itu dijadikan lalu lintas pencurian CPO, memang sebaiknya badan jalan itu ditutup saja, atau setidaknya dibuatkan portal.

"Meski demikian, karena tanah lahan itu adalah dalam penguasaan kepemilikan pihak Bandara Japura, jika akan ditutup ya silahkan saja, sebab itu haknya pihak bandara japura," kata Fauzi.

Kades Sidomulyo, Budiono dikonfirmasi media ini mengatakan, dirinya yang sudah berjalan dua periode menjadi kades Sidomulyo. Tidak pernah memberikan izin dalam pembuatan badan jalan di tanah lahan konsesi Bandara Japura itu.

Menurut Kades Budiono, memang sebaiknya badan jalan yang dibangun warga secara ilegal itu ditutup saja, sebab penggunaan jalan sudah dijadikan sebagai arus lalu lintas pencurian CPO.

"Jangan seolah-olah dibuatnya jalan tersebut, pihak Bandara Japura ikut memfasilitasi praktik mafia "kencing" CPO, dan sepertinya dibuat badan jalan itu dengan artian jalan yang dibangun itu sebagai batas tanah lahan kepemilikan Bandara Japuta," tutup Kades. (zul)