Pria Ini Ditangkap Polisi karena Cabuli Bocah  di Bawah Umur

Senin, 04 Januari 2021 - 09:17:01 WIB

RS (50) tersangka pencabulan.

Tambusai Utara, Detak Indonesia--Jajaran Polsek Tambusai Utara , Polres Rokan Hulu, Riau mengamankan RS (50), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Warga asal Jalan Kampung Aur Lembah No 6 B Desa Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan berdomisili di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara tersebut diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih anak-anak di bawah umur yaitu MF (6) pelajar yang masih tinggal bersama orang tuanya di Dusun Sido Makmur Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu D Raja Napitupulu menjelaskan peristiwa pencabulan dilakukan RS pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 08 30 WIB.

“Lelaki berinisial RS warga asal Medan itu, domisili di Desa Bangun Jaya Kecamatam Tambusai Utara, dia berurusan dengan polisi setelah dilaporkan telah mencabuli bocah 6 tahun.

RS ditangkap personel Polsek Tambusai Utara, Selasa, (29/12/2020), sekitar pukul 09.30 WIB, setalah ditetapkan tersangka dengan tuduhan dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di wilayah Desa Bangun Jaya.

"Pelaku diciduk  setelah polisi menerima laporan dari DO (30) perempuan warga Desa Mahato, bersama saksi YR (28) dan AC, (37),” kata Paur Humas Polres Rohul.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto memaparkan, peristiwa itu terjadi Selasa (29/12/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban sedang membantu orang tuanya berjualan gorengan di depan rumah dekat lingkungan Pasar Selasa Desa Bangun Jaya, KecamatanTambusai Utara.

Ketika itu, pelapor melihat korban menangis menuju ke rumahnya ketika ditanya oleh Ad (abang sepupu pelapor). Ada apa ? kenapa menangis..?

Lalu korban menjawab: “dibukanya celanaku, digigitnya punyaku (sambil menunjuk ke arah bagian alat terlarangnya)’’. Lalu ditanya lagi: "Siapa yang buka celanamu? “wawak itu” jawab gadis lugu itu sambil menunjuk ke arah laki-laki yang diketahui berinisial RS

Mendengar pernyataan korban, mereka langsung membawanya ke bidan praktik untuk diperiksa. Setelah dicek, ternyata terdapat bekas luka memar pada bagian terlarang korban lalu mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.

Setelah dilaporkan di Polsek Tambusai Utara, salah satu warga menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Bangun Jaya Bripka Hamid. Lalu melaporkan kejadian tersebut pada  29 Desember 2020 sekira pukul 09.30 WIB, diduga telah terjadi dugaan pencabulan.

Bhabinkamtibmas menghubungi anggota Opsnal Polsek Tambusai Utara, untuk melakukan penangkapan pelaku. Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan pelaku RS di rumah warga di Desa Bangun Jaya.

“Saat ini tersangka serta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Tambusai Utara, guna dilakukan proses penyidikan hukum selanjutnya,” sebut Totok.

Selain pelaku,Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara juga mengamankan barang buktu 1 lembar uang kertas Rp 5.000, 1 helai baju atasan anak perempuan biru bermotif bintik-bintik putih, 1 helai baju dres anak warna merah bermotif bintik-bintik warna putih dan 1 helai celana pendek anak-anak warna biru. (ary)