Lagi Tunggu Pembeli, Agen Togel Diciduk Tim Opsnal Polres Rohul

Kamis, 07 Januari 2021 - 21:26:24 WIB

Agen togel jenis Kim Hongkong  berinisial MP (47)

Koto Ruang, Detak Indonesia -- Lagi nunggu pembeli agen judi Toto gelap (togel) jenis Kim Hongkong dicokok Tim opsnal Polres Rohul ketika sedang mangkal di sebuah warung kopi Fanenza depan istana Rokan IV Koto Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Rabu (06/01/2020) tengah malam

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani diduga nyambi jadi agen togel jenis Kim Hongkong itu berinisial MP (47), merupakan warga RT 002 RW 001 Dusun 02 Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto SH mengatakan awalnya Tim Opsnal Polres Rokan Hulu menererima laporan tentang adanya judi togel yang meresahkan warga, Tim pun langsung melakukan penyidikan, dan diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa MP adalah merupakan agen togel yang kerap mangkal di Warung Faneza, depan Istana Rokan IV Koto Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Rokan Hulu AKP Rainly Labolaang SIK melakukan penyelidikan sesampainya di tempat yang dimaksud didapati seorang lelaki yang mengaku berinisial MP sedang duduk menunggu pelanggan untuk melakukan aktifitas perjudian.

Mengetahui bahwa itu MP yang sudah menjadi target kemudian tim langsung mengamankan dan menggeledah pelaku, saat itu Tim menemukan barang bukti berupa beberapa 1 lembar kertas bukti transfer ke rekening sejumlah Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian dari pelaku juga ditemukan 1 unit handphone android merk VIVO Y30 warna Biru yang digunakan pelaku untuk melakukan perjudian online dengan nama situs totopedia.com dengan nama akun TOKE73. 

Selain itu juga turut diamankan uang senilai Rp322.000 (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah), 1 buah ATM BRI yang digunakan untuk melakukan transfer uang hasil penjualan. Pelaku juga mengakui dan menerangkan bahwa benar telah melakukan perjudian tersebut lebih kurang 1 tahun ini dan omset yang didapati pelaku perharinya adalah sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut.

Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp322.000 (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah).1 Unit Hand Phone Merek VIVO Y30 warna biru,1 buah ATM Bank BRI, 2 lembar kertas transfer senilai Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

"Saat ini kami sedang menginterogasi pelaku untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," terang Ipda Totok kepada wartawan Kamis (07/01/2021) sore. (ary)