Wali Kota Pekanbaru Didesak Agar Bayarkan Honor RW RT LPM Enam Bulan Lagi

Jumat, 08 Januari 2021 - 22:00:13 WIB

Penanggungjawab Aksi RT, RW, LPM Pekanbaru, Endrianto Syanur dkk membwrikan keterangan pers kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (8/1/2021).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sejumlah Ketua RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se Kota Pekanbaru, Riau kembali mendesak Wali Kota Pekanbaru Riau, DR H Firdaus MT agar melunasi honor Ketua RT, Ketua RW, dan LPM se Kota Pekanbaru yang tersisa enam bulan lagi belum dibayarkan pada 2020 lalu sesuai SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 21/2016.

Hal ini disampaikan Penanggungjawab Aksi, Endrianto Syanur dkk di Pekanbaru, Riau, Jumat (8/1/2021).

Sejumlah Ketua RW, RT, LPM di Pekanbaru ini meminta Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT menyediakan waktu untuk berdialog kenapa honor RT, RW, LPM belum dibayarkan enam bulan lagi pada 2020.

"Jika Wali Kota Firdaus tak mau mendengarkan aspirasi ini, maka kami akan turun aksi demo lagi ke rumah dinas Wali Kota," kata Edrianto Sanur.

Menurut mereka, keterangan dari anggota Komisi I DPRD Pekanbaru bahwa pihak dewan ini sudah menyetujui honor Ketua RT, RW, LPM yang jumlahnya sebanyak 3.844 di Kota Pekanbaru dibayarkan penuh satu tahun.

Itu sesuai SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 21 Tahun 2016. Di mana besaran honor Ketua RW Rp650.000 per bulan, honor Ketua RT Rp500.000 per bulan, dan honor LPM Rp650.000 per bulan.

"Tapi honor kami itu hanya enam bulan dibayarkan pada 2020 lalu, masih sisa enam bulan lagi yang belum dibayarkan, bukan dibilang honor tapi dibilang insentif oleh pihak Kantor Wali Kota Pekanbaru, kan aneh ini kok dibilang insentif, padahal sesuai SK Nomor 21/2016 itu disebutkan honor," kata Endrianto Sanur dkk.

Endrianto Sanur dkk meminta kepada Wali Kota Firdaus masalah pengelolaan sampah di lingkungan kecamatan agar dikembalikan seperti dulu ke Kecamatan lalu turun ke Kelurahan selanjutnya diserahkan kutipan retribusinya kepada RW dan RT. Pihak RT dan RW keliling mengutip retribusi sampah ke rumah-rumah warga dengan kutipan sebesar Rp5.000, Rp7.000, dan Rp10.000. Dulu ini disepakati RW, RT dengan DLHK Pekanbaru. Tahun 2020 lalu cuma tiga bulan terakhir saja pihak RW dan RT diberikan kewenangan itu.

"Kami minta agar Wali Kota Pekanbaru Firdaus memberdayakan kami RW, RT, dan LPM ini, jangan ikut campur THL, DHL, ormas, kami bereskan masalah sampah itu," kata Endrianto.

Pihak RT, RW, LPM ini sedang merencanakan apakah kasus ini akan dilaporkan ke jalur hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dibawa bukti SK Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT Nomor 21/2016. (*/di)