Timgab Rohul Razia Prokes dan Sidang di Lapangan

Sabtu, 30 Januari 2021 - 12:50:44 WIB

Tim gabungan dari berbagai unsur di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, gelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan Pencegahan Penularan Covid-19, di Jalan Diponegoro depan Kantor PMI Rohul, Jumat (29/1/2021) pagi. (Nurul Arifin/Detak I

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Tim gabungan dari berbagai unsur di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, gelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan Pencegahan Penularan Covid-19, di Jalan Diponegoro depan Kantor PMI Rohul, Jumat (29/1/2021) pagi.

Operasi Yustisi, dipimpin langsung Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, yang melibatkan sekitar 75 personel gabungan dari TNI dan Polri, Satpol PP, Dishub, Kejari Rohul dan dua hakim dari Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH menegaskan, kepolisian bersama tim gabungan akan terus rutin melaksanakan Operasi Yustisi setiap hari,  hal itu dilakukan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2/2021 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

"Dalam Operasi Yustisi gabungan ini, saya memastikan berjalan dan ini bukan di ibukota saja, namun semua Kapolsek dan Upika juga gelar Operasi Yustisi di setiap kecamatan," ujar Kapolres Rohul kepada sejumlah wartawan yang hadir.

Taufiq menambahkan, Operasi Yustisi dilakukan rutin sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Operasi juga sebagai efek jera bagi warga yang tidak mematuhi Prokes.

"Setiap pelanggar Prokes Covid-19 akan langsung di sidang di tempat oleh hakim dari PN Pasir Pangaraian dan Jaksa dari Kejari Rohul, kita juga melibatkan Hakim Pengadilan Negeri dan Kejari Rohul," ujarnya.

Hal ini dilakukan dalam upaya meminimalisir angka penularan Covid-19, dan diingatkan agar warga di Negeri Seribu Suluk ini selalu menerapkan Prokes serta menerapkan 4M saat keluar rumah, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Di tempat yang sama Kabid Operasional dan Pengamanan Satpol PP dan Damkar Makmur Pasaribu, mengatakan dalam Operasi Yustisi penegakan Prokes dan Pencegahan Penularan Covid-19, yang digelar untuk warga yang terjaring operasi langsung dilakukan sidang di tempat.

"Dalam operasi ini, ada 18 pelanggar yang diberi sanksi tertulis dan 52 sanksi lisan," katanya.

"Selain itu ada juga warga yang didenda sedangkan besarnya denda hakim yang menentukan, tentunya sesuai pelanggaran yang dilakukannya," kata Makmur.

Pihaknya mengimbau ke seluruh masyarakat, agar mematahui aturan Prokes. Karena dalam operasi Yustisi penegakan Perda penanggulangan penyakit menular, tim gabungan akan memberikan sanksi berupa denda bagi pelanggar Prokes saat terjaring operasi.

"Dalam ops yustisi ini kita di back up Polri, TNI dan tim gabungan lain, akan terus gencar melaksanakan operasi yustisi ini. Sehingga seluruh masyarakat agar mematuhinya," pungkasnya. (ary)