Dua Tersangka Curas, Ditangkap di Dalam Rumahnya

Selasa, 02 Februari 2021 - 21:32:31 WIB

Kandis, Detak Indonesia--Unit gabungan Reskrim Polsek Kandis Kabupaten Siak Riau berhasil meringkus dua pria tersangka tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap barang berupa 30 (tiga puluh) bungkus rokok berbagai merk, milik korban atas nama HT di Jalan Lintas Simpang Gelombang - Petapahan Km 02 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau.

"Kronologis kejadian pada Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 19.15 WIB telah datang ke Polsek Kandis seorang perempuan atas nama HT melaporkan tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap barang berupa 30 (tiga puluh) bungkus rokok berbagai merk, milik korban atas nama Saudari HT, yang terjadi pada Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Simpang Gelombang - Petapahan Km 02 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di rumah korban," kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH kepada media ini di ruangannya, Selasa (2/2/2021).

Kejadian tersebut terang Kapolsek Kandis lagi, berawal pada saat korban terbangun dari tidur dan hendak buang air kecil, korban terkejut melihat kondisi barang-barang di dalam kamarnya dalam keadaan berantakan, setelah itu tiba-tiba korban melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku yang dikenal korban atas nama AG dan FS sedang berada di dalam rumahnya, di mana salah satu dari yang diduga pelaku sedang mengambil barang milik korban berupa rokok yang terletak di dalam steling kaca yang berada di dalam kamar korban.

Melihat kejadian tersebut korban yang sebelumnya sudah mengenal pria tersebut yang diduga pelaku AG lalu korban HT teriak dan mengatakan kau GINTING ngapain kau disini kemudian yang diduga pelaku langsung mendorong badan korban dan mencekik leher korban, pada saat korban hendak melakukan perlawanan diduga pelaku membekap serta menutup mulut korban dengan menggunakan tangan.

Selanjutnya diduga pelaku mengancam korban dengan cara menempelkan bahagian ujung 1 (satu) buah obeng dengan panjang sekitar 25 cm ke bagian perut, korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara merampas 1 (satu) buah obeng dari tangan diduga pelaku, sehingga obeng tersebut terjatuh ke lantai, setelah itu korban berteriak sambil berlari ke arah luar rumah untuk meminta pertolongan dan kemudian diduga pelaku langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis guna pengusutan lebih lanjut.

Atas laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH langsung memerintahkan personel piket Reskrim untuk turun ke TKP. Selanjutnya Tim langsung menuju ke rumah yang diduga pelaku yang mana ciri-ciri pelaku telah diketahui dari keterangan korban. 

Setibanya di rumahnya Unit Gabungan Reskrim Polsek Kandis melihat yang diduga pelaku sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya tim langsung mengamankan diduga pelaku AG setelah dilakukan pemeriksaan AG mengakui perbuatannya bersama dengan temannya yang bernama FS.

Kemudian unit Reskrim Polsek Kandis melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan pelaku yang disebutkan tersebut. Setibanya di rumahnya pelaku ditemukan sedang berdiri sambil mencuci mobil, kemudian langsung mengamankan diduga pelaku FS setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan berhasil ditemukan di rumah pelaku FS yang disembunyikan di dalam kamar, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah obeng dan sebilah pisau warna silver serta bungkusan rokok merk dunhill milik korban. 

"Kemudian terhadap pelaku  beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH. (hen)