Dua Pria Tersangka Pelaku Kejahatan Jalanan Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Ahad, 07 Februari 2021 - 11:50:15 WIB

Tersangka kasus tindak pidana kejahatan jalanan berupa pemerasan dan pengeroyokan di wilayah Hukum Polsek Kandis, yang terjadi di jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 89 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau diringkus Polsek Kandis. (Hendi Wijaya

Kandis, Detak Indonesia--Polisi Kandis berhasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan jalanan berupa pemerasan dan pengeroyokan di wilayah Hukum Polsek Kandis, yang terjadi di jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 89 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau.

Kronologis kejadian tersebut kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rudi SH pada Kamis 4 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB telah datang seorang laki-laki atas nama HA melaporkan suatu kejadian yang menimpanya bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan dan pengeroyokan yang terjadi Minggu 25 Oktober 2020 sekira pukul 02.30 WIB di Stadion Mini Simpang Libo Baru km-2 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau.

Kejadian tersebut terjadi berawal pada saat Pelapor sedang melintasi di TKP dengan mengendarai kendaraan roda 4 jenis Suzuki Grand Max dari arah Pekanbaru menuju Kota Duri, setiba di TKP sekira pukul 02.30 WIB kendaraan pelapor tiba-tiba dihentikan oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai kendaraan roda 2 jenis honda supra, selanjutnya diduga pelaku langsung meminta uang sejumlah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada pelapor sebagai uang pengamanan.

Karena pelapor tidak mau memberikan  uang tersebut, diduga pelaku langsung membentak pelapor dan memukuli pelapor dengan menggunakan tangan kanan yang sudah menggenggam batu di bagian perut dan hidung pelapor, yang mengakibatkan mengeluarkan darah dan pelapor terjatuh, karena ketakutan pelapor akhirnya  memberikan uang sejumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada diduga pelaku, selanjutnya diduga pelaku langsung melarikan diri.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan mengalami luka lebam hingga mengeluarkan darah dari hidung,  sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis guna proses Hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek Kandis.

Atas kejadian tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas perkara pemerasan dan pengeroyokan tersebut.

Kemudian Kanit Reskrim Iptu Faisal SH bersama dengan anggota Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian tersebut, setelah didapat informasi bahwa diduga pelaku yang sedang bersembunyi di rumah tepatnya di Simpang Pipa Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju ke rumah diduga pelaku, sesampainya di rumah yang dicurigai lalu aggota Reskrim langsung mengamankan terhadap diduga pelaku YD alias Padi dan M E alias Ewin setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatanya, lalu terhadap diduga pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor polisi dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.(hen)