Tanah di Jalan Arifin Ahmad Kembali Dikuasai Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru

Kamis, 11 Februari 2021 - 16:46:58 WIB

Tanah seluas 3 hektare milik para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru kini tahun 2021 telah dibangun puluhan bangunan termasuk rumah sakit mata, cafe, refleksi, dan lain-lain. Kini tanah tersebut kembali dikuasai para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru yang diku

Pekanbaru, Detak Indonesia--Melalui kuasa DPP LSM Perisai Pekanbaru di bawah pimpinan Sunardi, kavlingan tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru kini kembali ke tangan dan dikuasai para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru.

Menurut keterangan kuasa pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru, Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi, bahwa para guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru memiliki tanah awalnya seluas 4 hektare di Jalan Guru yang kini dibelah oleh Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Kemudian 1 hektare telah dijual, dan sisa tinggal 3 hektare.

Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi

Tanah guru SMPN 5 Pekanbaru itu dicicil oleh para guru pembayarannya sejak 1977 hingga 1982 dipotong gaji tiap bulan.

Tahu-tahu diserobot, muncul surat hibah dari Pak Saragih ke Asril tukang jam di Pasar Senapelan Pekanbaru mencaplok tanah guru-guru SMPN 5 Pekanbaru tersebut. Kini tahun 2021 ini tanah seluas 3 hektare itu telah dibangun puluhan ruko termasuk bangunan rumah sakit mata, cafe, refleksi, dan lain-lain.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, surat Asril dibatalkan PN Pekanbaru karena ternyata surat tanah hibahnya tidak sah, tanda tangan Camat Siakhulu waktu itu dipalsukan. Asril dipidana kurungan 6 bulan penjara karena pemalsuan tersebut," jelas Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi kepada DetakIndonesia.co.id Kamis (11/2/2021).

Berdasarkan bukti surat-surat yang dimiliki para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru arsipnya ada di Kantor Camat Siakhulu, ada juga arsipnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. Bahkan saat Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dibuka tahun 1990- an dulu, diakui oleh Pimpro Dinas PU Riau yang mengawasi proyek pembukaan Jalan Arifin Ahmad itu telah digantirugi sebagian tanah guru tersebut, ada bukti-bukti pembayaran ganti ruginya. Rencana dulu akan dibangun masjid di Jalan Guru yang kini telah dibelah oleh Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Menurut Sunardi, kini tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ini sudah dikuasai oleh para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di bawah kuasa LSM Perisai Pekanbaru. Diminta kepada pemilik ruko di tanah milik pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru itu untuk tidak menjual ruko dan tanahnya kepada masyarakat. Imbauan kepada masyarakat di Pekanbaru agar tidak membeli ruko dan tanah bermasalah itu.(azf)