Petugas BPN Pekanbaru Turun ke Tanah Guru SMPN 5 Jalan Arifin Ahmad

Selasa, 16 Februari 2021 - 18:21:58 WIB

Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi (kemeja merah pakai peci) menunjukkan batas-batas tanah milik para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Guru I di kawasan Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru kepada Koordinator Perselisihan Sengketa Tanah BPN Pekanbaru

Pekanbaru, Detak Indonesia--Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru Koordinator Bagian Perselisihan Sengketa Tanah, Hari, turun ke lapangan meninjau tanah milik para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Guru I dan Guru II di kawasan Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Selasa (16/2/2021).

Petugas BPN Pekanbaru, Hari juga mencatat keterangan yang diberikan Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi tentang batas-batas tanah milik para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru dan bukti-bukti sah kepemilikan tanah para pensiunan guru tersebut. Dari Jalan Guru I dan Jalan Guru II petugas BPN menyusuri batas tanah di samping Rumah Sakit Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Petugas BPN Pekanbaru Hari juga mendapat informasi bahwa tanah milik pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru yang diserobot seluas 3 hektare itu kini di atasnya sudah berdiri beberapa bangunan dan ruko seperti Rumah Sakit Mata SMEC Pekanbaru, Otter's Koffie, BCA Finance, OTO Kredit Motor, Suka Coffee, Batik Abhimata, U Finance, Yu Yu Antung Refleksi keluarga, Kopi Aren, puluhan ruko Edi Ngadimo dan lain-lain.

Atas laporan dari Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi, maka Koordinator Perselisihan Sengketa Tanah BPN Pekanbaru Hari menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil para pihak yang bersengketa ini.

Tanah milik pensiunan para guru SMPN 5 Pekanbaru yang ditinjau ini sudah diperjualbelikan oleh H Asril- tukang jam di Pasar Senapelan (Pasar Kodim) Pekanbaru kepada beberapa pengusaha.

Beberapa tanah guru ini ada yang sudah diperjualbelikan H Asril dan dibeli oleh pengusaha kayu Meriyani, mantan pengusaha kayu Edi Ngadimo yang juga mantan pengusaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Logas yang juga pemilik Hotel Sahid Pekanbaru kini Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru.

Menurut keterangan Joni Arizal anak alm Bukhari abun-pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru bahwa pihaknya dulu sudah menegur Edi Ngadimo dan para tukang bangunannya agar tidak membangun ruko di tanah milik pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru itu. Sudah berkali-kali diingatkan, tapi tak dihiraukan. Kini para pensiunan sudah punya bukti kepemilikan tanah yang valid dan para penyerobot harus paham ini.

Petugas BPN Pekanbaru mendata dan mencatat

"Edi Ngadimo keras kepala, tetap membangun ruko di situ. Ada puluhan ruko yang sudah berdiri dibangunnya di tanah Pak Abdul Kadir. Dan di belakangnya di tanah Darnetti terhenti pembangunan ruko itu. Sudah berkali-kali saya ingatkan dan jumpai Edi Ngadimo itu di hotelnya Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Sudirman Pekanbaru dulu, tapi keras kepala dia (Edi Ngadimo) tetap bangun ruko. Dia bilang dia beli tanah yang sah," kata Joni Arizal didampingi Kuasa Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi dan Kuasa Hukum Lamarius SH di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Selasa (16/2/2021).

Mantan guru SMPN 5 Pekanbaru Ny Nurhayati kepada wartawan menjelaskan pihaknya bangkit lagi menuntut tanah mereka karena dulunya pihak Dinas PU Riau ada mengganti rugi tanah kepada para guru ini saat pembukaan Jalan Arifin Ahmad tahun 1990-an dulu. Maka diberi kuasa kepada Pak Sunardi untuk mengurusnya.

Rumah Sakit Mata SMEC Pekanbaru

Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi kepada wartawan menegaskan pihaknya menginginkan status quo dan aģar tidak ada aktivitas atau kegiatan di sejumlah ruko yang sudah dibangun di tanah guru itu. Apapun alasan pemilik ruko katanya punya sertifikat dari hibah tanah H Asril bahwa hibah itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru karena H Asril menggunakan hibah palsu dan tanda tangan Camat Siak Hulu dulunya dipalsukannya dan H Asril dipidana penjara 6 bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui kuasa DPP LSM Perisai Pekanbaru di bawah pimpinan Sunardi, kavlingan tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru kini kembali ke tangan dan dikuasai para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru.

Sudah berdiri puluhan ruko di tanah milik pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Aktivitas di ruko ini diminta dihentikan dan status quo

Menurut keterangan kuasa pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru, Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi, bahwa para guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru memiliki tanah awalnya seluas 4 hektare di Jalan Guru yang kini dibelah oleh Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Kemudian 1 hektare telah dijual, dan sisa tinggal 3 hektare.

Tanah guru SMPN 5 Pekanbaru itu dicicil oleh para guru pembayarannya sejak 1977 hingga 1982 dipotong gaji tiap bulan.

Tahu-tahu diserobot, muncul surat hibah dari Pak Saragih ke H Asril tukang jam di Pasar Senapelan Pekanbaru mencaplok tanah guru-guru SMPN 5 Pekanbaru tersebut. Kini tahun 2021 ini tanah seluas 3 hektare itu telah dibangun puluhan ruko termasuk bangunan rumah sakit mata, cafe, refleksi, dan lain-lain.

Para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru, ahli waris, foto bersama dengan Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi dan kuasa hukum Lamarius SH

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, surat hibah H Asril dibatalkan PN Pekanbaru karena ternyata surat tanah hibahnya tidak sah, palsu tanda tangan Camat Siakhulu waktu itu dipalsukan. H Asril dipidana kurungan 6 bulan penjara karena pemalsuan tersebut," jelas Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi.

Menurut Sunardi, kini tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ini sudah dikuasai oleh para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di bawah kuasa LSM Perisai Pekanbaru dan sudah dipagar. Diminta kepada pemilik ruko di tanah milik pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru itu untuk tidak menjual ruko dan tanahnya kepada masyarakat. Imbauan kepada masyarakat di Pekanbaru agar tidak membeli ruko dan tanah bermasalah itu.(azf)