Bimtek Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bengkalis

Selasa, 02 Maret 2021 - 05:27:50 WIB

DPRD Kabupaten Bengkalis Riau melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema

Bengkalis, Detak Indonesia -- Pada hari Kamis (25/2/2021) DPRD Kabupaten Bengkalis Riau melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema "Penyusunan Rencana Kerja DPRD" yang bertempat di Hotel Mercure Padang.

Kegiatan Bimtek yang berlangsung selama 3 hari itu, menghadirkan narasumber dari Kemendagri Jakarta dan 41 Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis beserta Staff Tenaga Ahli Fraksi dari masing-masing Partai.

Acara  Bimtek yang dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya ini juga dihadiri Setwan (Sekretariat Dewan) Radius Akima bersama Staff Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis serta Tenaga Ahli Fraksi. 

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) LPPN (Lembaga Pengkajian Pembangunan Nasional) Padang dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta.

Acara dibuka langsung oleh Ketua STIA LPPN, didalam sambutannya beliau menyampaikan, dengan mengikuti Bimtek ini, semoga dapat memberikan manfaat dalam melaksanakan tugas saudara sebagai lembaga legislatif yang telah menyempatkan hadir di kota Padang ini.

Materi yang disampaikan terkait penerapan penyampaian pokok-pokok pikiran melalui SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah), strategi dan metode penyampaian Renja (Rencana Kerja) DPRD dan strategi percepatan realisasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Bimtek kali ini disampaikan lebih detail, mengenai bagaimana cara untuk penginput-an Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD dalam SIPD. 

Pihak Narasumber, Vivin Gunawa dan Ricki Septa SSTP MSi dari Kemendagri serta Dr Rudi Chandra (Akademisi dari STIA), menjelaskan bagaimana step by step memasukan usulan Pokir bagi Anggota DPRD. 

Selain itu juga Menteri Dalam Negeri RI memberlakukan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pemberlakuan peraturan ini sekaligus mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang baru berusia setahun. 

Oleh karena itu Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis bekerjasama dengan STIA LPPN Padang dan BPSDM Kemendagri Jakarta memfasilitasi pengadaan Bimtek mengenai "Penyusunan Rencana Kerja DPRD" agar Anggota DPRD beserta Staff betul-betul paham bagaimana Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) ini bekerja.

Sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 161, dimana salah satu kewajiban Anggota DPRD adalah menyerap dan menghimpun Aspirasi Konstituen melalui Rencana Kerja secara berkala menampung, menindaklanjuti aspirasi dan Pengaduan Masyarakat yang dituangkan dalam bentuk Pokok Pikiran (Pokir). 

Pergantian sistem dalam penginput-an Pokir yang sebelumnya di input dalam e-planning, sekarang berbasis SIPD, mulai dari tahap penginput-an awal hingga verifikasi. Pada verifikasi tahap awal ini ditugaskan pada Pejabat Eselon IV Sekretariat DPRD sebagai Tim Verificator.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan mengatakan, “Saya berharap acara Bimtek ini berjalan lancar, kami dari segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, mengucapkan terima kasih pada penyelenggara dan narasumber yang telah mempersiapkan acara  Bimtek ini. Dengan kondisi saat ini ada banyak perubahan Sistem Anggaran, kami juga merasa bahwa beban kerja kami cukup berat dengan sistem yang baru dan ditentukan waktunya,” tuturnya.

Sofyan juga menambahkan, "Kami berharap ada ilmu baru yang kami dapatkan dari Bimtek ini, untuk diterapkan di DPRD Kabupaten Bengkalis," ungkapnya. (devon).