Aktivis Anti Korupsi Minta Kajati Riau Buka Kembali Tabir Misteri di STIKES Hang Tuah Pekanbaru

Selasa, 02 Maret 2021 - 17:43:00 WIB

Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia, Larshen Yunus.

Pekanbaru, Detak Indinesia -- Merujuk atas surat Permintaan Keterangan dengan Nomor B- 134/N.4.5/Fd.1/08/2013 tertanggal 21 Agustus 2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Riau (Pidsus-5A) tentang Pemanggilan Drs M Tuah SKM terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pendidikan STIKES Hang Tuah Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Larshen Yunus, selaku Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia, pada saat berada di Kantor Hukum Hoasun SH, Jalan Paus Pekanbaru Selasa (2/3/2021).

Dalam keterangan persnya, Yunus sapaan akrab Aktivis Anti Korupsi itu katakan, bahwa pihaknya meminta sekaligus mendesak, agar Kejaksaan Tinggi Riau dapat kembali menjelaskan perihal Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN- 08/N.4/Fd.1/06/2013 Tanggal 27 Juni 2013, tentang dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan petinggi kampus tersebut.

"Kami peroleh info ini dari salah satu korban pecatan dari Kampus STIKES itu. Kabarnya pihak Kampus telah menerima bantuan alat-alat Laboratorium Kesehatan dari salah satu unsur Bank Dunia, dari penjelasannya, bantuan itu tak tanggung, berkisar Rp2,7 milyar," tutur Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua PP GAMARI 3 periode itu.

Atas desakan tersebut, Yunus dkk berharap Agar pihak Kejaksaan Tinggi Riau dapat kembali membuka tabir misteri terhadap skandal kasus korupsi tersebut.

Di tempat yang sama, Pimpinan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Hoasun SH juga angkat bicara. Menurut Hoasun SH, selaku Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Riau itu, bahwa Surat Laporan itu di-indikasikan masuk kategori dugaan penggelapan aset Bank Dunia. 

"Coba kita telaah lagi, apakah kasus ini jelas dan terbukti merugikan keuangan Negara ?" tanya Hoasun dengan nada optimis.

Aktivis Anti Korupsi akan segera menyampaikan surat permohonan Izin mengadakan aksi demonstrasi ke Sat Intelkam Polresta Pekanbaru. Dengan harapan, agar pihak penegak hukum dapat mendengar keluhan dari masyarakat, kaitannya dengan semangat melawan praktik korupsi.  (*/di)