Polres Tanah Karo Berhasil Ringkus Pengedar Sabu-Sabu 

Jumat, 05 Maret 2021 - 13:05:59 WIB

Pelaku yang diamankan Polres Tanah Karo Kamis (4/3/2021).(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia-Satres Nakoba Polres Tanah Karo Sumut berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu. 

Berdasarkan pengembangan kasus yang didapat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo memburu terduga pelaku hingga ke Kota Medan yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba ke Kabupaten Karo.

Tanpa membutuhkan waktu yang lama, personel Satresnarkoba di bawah komando Kasatresnarkoba AKP Henry D B Tobing, gerak cepat hasil pengembangan kasus.

Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama D Sinuraya (35) pekerjaan supir, warga Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah Karo.Pada Kamis, (25/2/2021), sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Karo.

Dari lokasi penangkapan tersangka D Sinuraya (35) personel menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip berles merah masing masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 1,66 (satu koma enam enam) gram yang dibalut potongan tisu warna putih dari atas meja di dalam kamar tidur rumah tempat pelaku, dan juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver di bawah meja yang berada di kamar tidur. 

Hal itu dibenarkan oleh Kasatres Narkoba AKP Henry D B Tobing SH,kepada Detak Indonesia, dikatakannya berawal dari hasil  penyelidikan, didapatkan informasi bahwa tersangka  D Sinuraya (35) membeli narkotika jenis sabu dari Pery R Depari (40), melalui Arifin Sembiring. Selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penggrebekan terhadap tempat tinggal Pery R Depari dan Arifin Sembiring yang diketahui tinggal di Medan. Dari rumah Pery R Depari (40) warga Jalan Pintu Air IV No. 64  Medan Johor

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Rizky  K Sinuraya (27) warga Jalan Pintu Air IV No. 64  Medan Johor yang saat itu juga sedang berada di rumah Pery R Depari.

Kasatresnarkoba, menjelaskan penggrebekan ternyata membuahkan hasil, pasalnya saat personel melakukan penggeledahan di rumah Pery R  Depari, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip berles merah masing- masing berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 7,75 (tujuh koma tujuh lima) gram, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) potong pipet plastik terpasang kompeng dan juga kaca pirex dan 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam di lantai ruang tamu rumah tempat terjadinya penangkapan.

Selain itu petugas juga melakukan penangkapan terhadap Arifin Sembiring (37) Wiraswasta, Jalan Bunga Rampe I,Medan Johor, Medan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram dengan perincian 1 paket ditemukan di dalam kantong baju yang tergantung di dalam rumah tempat penangkapan sedangkan 2 paket lagi berada di dalam 1 (satu) buah kotak terbuat dari plastik warna kuning bersamaan dengan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) potong pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop,  dan 4 (empat) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang berada di atas rak di ruang tamu rumah yang ditempati Arifin Sembiring

“Setelah menemukan para tersangka dan barang bukti Petugas membawa para tersangka dan barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses sidik lebih lanjut.” beber Kasatresnarkoba Polres Tanah Karo, didamping KBO Satres Narkoba Iptu Hendrik Tarigan, kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya. (Stm)