PT Timah Tbk, Takut Uji Materi LHP Laporan Keuangan TA 2019 

Sabtu, 06 Maret 2021 - 20:53:35 WIB

Babel, Detak Indonesia--PT Timah Tbk sampai saat ini tidak berani menerima tantangan Tim Pemantau Laporan Keuangan LSM Indonesia Investigasi Korupsi, untuk duduk bersama mempresentasikan temuan dugaan rekayasa Laporan Keuangan PT Timah Tbk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp386.595.000.000.- tantangan untuk meminta agar Uji Materi terkait kebenaran LHP Laporan Keuangan disampaikan baik melalui Surat Konfirmasi untuk meminta klarifikasi maupun secara langsung melalui Humas PT Timah Tbk, Sdr Rizal ketika dihubungi awak media, akan tetapi Direksi PT Timah Tbk ketakutan, tidak berani menerima tantangan tersebut. 

Menurut keterangan Evert Nunuhitu Ketua Umum Gerakan Rakyat Perduli Keuangan Negara (GRPKN) terkait ketakutan PT Timah Tbk, Evert Nunuhitu mengatakan kepada awak media bahwa ketakutan PT Timah Tbk ketika diminta duduk bersama untuk mempresentasikan temuan dugaan rekayasa laporan keuangan perusahaan tersebut adalah hal yang wajar saja.

"Kenapa saya bilang wajar saja, sebab jika PT Timah Tbk bersedia menerima tantangan tersebut maka dengan sendirinya diduga akan terbongkar borok perusahaan tersebut, itu sama saja dengan Direksi membuka aib sendiri," kata Evert.

Yang kedua lanjut Evert Nunuhitu jika tantangan itu diterima dan terbukti bahwa ternyata benar ada rekayasa pada LHP Laporan Keuangan PT Timah Tbk, sama saja dengan para Direksi hendak menjebloskan diri mereka ke dalam penjara

Yang ketiga, dengan dilaksanakan Uji Materi laporan keuangan tersebut maka persoalan yang selama ini ditutup- tutupi akan menjadi konsumsi publik, artinya masalah ini akan mencuat dan jelas pasti ramai, itulah yang tidak diinginkan pihak Direksi PT Timah Tbk, agar dugaan boroknya bisa tertutup rapi, intinya bahwa kalau tidak ada dugaan rekayasa pada laporan keuangan PT Timah Tbk, kenapa para Direksi harus takut untuk dipresentasikan? Itu pertanyaannya.

Rekayasa laporan keuangan hanya bisa dilakukan oleh profesional yang ahli di bidang accounting, jika dilihat secara kasat mata oleh bukan yang ahli maka tidak mungkin akan terlihat bahwa ada dugaan rekayasa pada laporan tersebut.

"Oleh sebab itu menurut saya dugaan rekayasa laporan keuangan adalah korupsi terselubung, makanya saya samakan hal tersebut dengan OTT, kalau OTT itu tertangkap langsung dengan barang bukti yang terlihat, kalau rekayasa laporan keuangan menggunakan keahlian (Ilmiah) jadi menurut saya pelaku dugaan rekayasa laporan keuangan seharusnya dihukum sangat berat," lanjut Evert Nunuhitu.

Berikut ini penjelasan terkait dugaan rekayasa LHP Laporan Keuangan PT Timah Tbk adalah sebagai berikut:

1. Menaikkan Nilai  Buku Piutang Usaha dan Piutang lain-lain dengan melakukan Pemulihan Provisi Penurunan Nilai Piutang Usaha sebesar Rp1.083.000.000,- Dengan adanya pemulihan ini, maka Nilai Piutang Usaha Naik yaitu dengan menurunkan Cadangan Provisi Penurunan sebesar Rp1.083.000.000,-

2. Menurunkan Nilai Persediaan sebesar Rp106.953.000.000,-yaitu dengan cara melakukan Penambahan Cadangan Provisi Penurunan Nilai yang bersifat transaksi tunggal, yaitu sebesar Rp106.953.000.000,- dengan menambah Provisi Penurunan Nilai ini maka nilai Persediaan akhir akan turun sebanding dengan Penambahan Provisi Penurunan Nilai Persediaan. Transaksi ini bersifat tunggal dikarenakan tidak ada pengakuan biaya pada Laporan Laba Rugi maupun catatan Laporan Keuangan atas Provisi Penurunan Nilai Persediaan sebesar Rp106.953.000.000,-

3. Menurunkan Nilai Buku Aset Properti Pertambangan sebesar Rp246.293.000.000,- yaitu dengan cara menaikkan Nilai Akumulasi Penyusutan dan Selisih tersebut Tidak Ada Dalam Laporan Laba Rugi maupun Catatan Laporan Keuangan. Beban Penyusutan yang disajikan pada Laporan Laba Rugi adalah sebesar Rp847.676.000.00,- sedangkan Beban Penyusutan yang  disajikan pada Daftar Aset + (ditambah) dengan Beban Penyusutan pada Properti Pertambangan adalah sebesar Rp1.093.969.000.000,- yaitu dari Rp818.781.000.000,- + Rp275.188.000.000,- dengan demikian Beban Penyusutan pada Daftar Aset Tetap + (ditambah) Beban Penyusutan Properti Pertambangan Lebih Besar dari pada Beban Penyusutan yang disajikan pada Catatan Laporan Keuangan (LabaRugi) selisih tersebut sebesar Rp246.293.000.000,-

4. Menurunkan Nilai Akhir Saldo Kas sebesar Rp34.792.000.000,- yaitu dengan cara menyajikan Transaksi Tunggal dengan menyajikan :

1. Direklasifikasi KeDimiliki Untuk Dijual Rp6.288.000.000,-

2. Pengaruh Kurs Valuta Asing Atas Kas Rp28.504.000.000,-

Penyajian kedua pos ini bersifat tunggal, hal ini dikarenakan pada Laporan Laba Rugi dan Catatan Laporan Keuangan tidak ada beban atas selisih kas dan setara kas tersebut.

Dengan tidak menerima tantangan (Ketakutan) maka Tim Ahli Pemantau Laporan Keuangan menganggap bahwa Laporan Keuangan PT Timah Tbk dan Entitas Anak yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik “PWC” Tanu Diredja, Wibisana, Rintis dan Rekan untuk Tahun 2019 diduga telah direkayasa untuk menutupi dugaan Korupsi yang terjadi di perusahaan tersebut. (*/di)