Upika Kandis Gerak Cepat Tindaklanjuti Adanya Penguburan Jenazah Bayi Dekat Pipa Caltex 

Jumat, 19 Maret 2021 - 23:01:46 WIB

Lokasi penguburan bayi dekat pipa Caktex di Desa Libo Jaya Kandis, Siak, Riau. (Hendi Wijaya/Detak Indonesia.co.id)

Kandis, Detak Indonesia--Berdasarkan pemberitaan dari media online yang diterbitkan pada Sabtu lalu 13 Maret 2021 sekitar pukul 15.48 WIB dengan judul PT GSA Kandis tega menguburkan bayi yang baru lahir di pinggir jalan area Pertamina dan pemberitaan di media online yang diterbitkan dengan judul PT GSA Kandis tidak punya tanah wakaf,anak pekerjanya meninggal dikubur dipinggir jalan Caltex.

Maka sehubungan dengan hal tersebut  Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH bersama Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Faisal SH, Panit I Intelkam Polsek Kandis IPTU Stedy Akhda bersama Camat Kandis yang diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Kandis Ebenezer Sitompul, Penghulu Kampung Libo Jaya Plt Tengku Zulkifli, Kanit PPA Polres Siak, Panit II Reskrim Polsek Kandis Aipda Rio DJ, UPT PPA Kabupaten Siak, UPT PPA Provinsi Riau,turun langsung ke lokasi didampingi oleh perwakilan pemilik kebun sawit Sabar Simangunsong, dan Unit PPA Satreskrim Polres Siak beserta personel melakukan interview terhadap lima orang yang diduga mengetahui permasalahan tersebut.

Ini untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana di mana dihadiri juga oleh Ketua IKNR (Ikatan Keluarga Nias Riau Kandis) Hasatoni Hulu, perwakilan keluarga Dedi Sedihati Honda,perwakilan keluarga Radian Hondro serta berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang dimaksud dalam pemberitaan media online serta pihak keluarga dari bayi yang meninggal tersebut, Jum'at (19/3/2021).

Berdasarkan keterangan dari salah seorang perwakilan para pemilik kebun di Kampung Libo Jaya tersebut berinisial SS dia menerangkan, perusahaan yang dimaksud oleh pemberitaan media online yang menyebutkan PT GSA itu ternyata tidak terdapat di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, akan tetapi yang ada hanya kebun sawit milik pribadi yang terletak di Rt 01/Rk 03 Dusun Libo Timur Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau yang hasil panennya dari kebun sawit tersebut dijual ke PT GSA yang berlokasi di Kampung Kandis sedangkan kebun sawit tersebut bukan milik PT GSA seperti yang diberitakan di mana kebun sawit tersebut milik perorangan dengan sistem pengerjaan dilakukan secara borongan sehingga siapa yang sanggup melaksanakannya sesuai upah yang telah dianggarkan lalu untuk pembayarannya dilakukan diakhir bulan sesuai dengan pencapaian pekerjaannya.

Setelah dilakukan pengecekan oleh mandor dan krani para pekerja yang ada pada kebun sawit Libo Jaya itu semuanya berstatus BHL (Buruh Harian Lepas) kemudian dalam melakukan sistem borongan kerja tidak diberlakukan kontrak kerja karena rata rata para pekerja tidak bisa bekerja dengan waktu yang lama dan banyak juga yang ketika di tengah masa kerja pemborong pekerja pindah ke tempat lain dengan alasan untuk memperoleh penghasilan yang lebih baik.

Bagi pekerja atau pemborong yang tidak memiliki tempat tinggal kata SS lagi, pemilik kebun menyediakan tempat tinggal sebanyak 20 pintu lengkap dengan fasilitasnya sedangkan apa ada pekerja yang mengalami sakit pada saat bekerja agar melaporkan kepada mandornya dan kalau untuk kendaraan pemilik kebun telah menyediakannya untuk biaya perobatan ditanggung oleh pekerja dan bagi pekerja yang baru bekerja pihak kebun selalu menyarankan agar melaporkan ke Pemerintah setempat dan ikut STM (Serikat Tolong Menolong) yang telah ada di Kampung Libo Jaya.

Pada saat itu Kasi Trantib Kecamatan Kandis mewakili Camat Kandis juga mengatakan, sehubungan dengan permasalahan tersebut bahwa Saudara HN (ayah, dari bayi yang meninggal) bersama istrinya ST B belum melapor kepada RT dan Kepala Kampung setempat. Dimana yang bersangkutan memiliki KTP dari daerah Jambi dan belum memiliki surat domisili.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari perwakilan pemilik kebun sawit Libo Jaya bahwa HN dan istrinya ST B mulai berkerja pada tanggal 3 Oktober 2020 tanpa ada kontrak kerja secara tertulis dengan pihak kebun sawit dan selanjutnya HN mengundurkan diri pada tanggal 10 Maret 2021 namun HN dan istrinya ST B masih.

Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH bahwa HSP mengetahui meninggalnya anak dari mantan pemborong pekerjaan kebun HN dan dari dialah yang memberitahukan setelah adanya pemakaman tersebut dan dari informasi itulah dia dapat dari beberapa karyawan, pada Jumat 12 Maret 2021 sekira pukul 03.00 WIB istri dari HN melahirkan anak laki-laki di barak tempat ia tinggal tanpa pertolongan dari tenaga medis dan hanya dibantu oleh orang tua perempuan dari saudara HN yaitu saudari TH.

"Namun setelah itu tidak dibawa ke Bidan atau Puskesmas terdekat untuk penanganan lebih lanjut," jabar Kapolsek.

Pada Jumat 12 Maret 2021 sekira pukul 15.00 WIB bayi yang baru lahir itu mengalami sesak nafas dan mengeluarkan darah dari hidungnya selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB bayi itu telah meninggal dunia dan untuk menunjuk tempat pemakaman yang berlokasi di samping pipa Caltex tersebut sudah adanya kesepakatan secara lisan dengan pihak keluarga yang diwakili oleh ibu orang tua HN (bapak bayi tersebut) sementara pihak pemilik kebun tidak mengetahui adanya hal tersebut karena tidak ada yang memberi tahu.

Sementara jelas Kapolsek lagi pihak keluarga selama melakukan pemborongan pekerjaan dan tinggal di perumahan perkebunan tersebut belum melaporkan diri ke pihak Pemerintah setempat (Rt/Kelurahan dan Desa) sehingga membuat terkendalanya dalam hal pemakaman bayi tersebut yang disepakati bersama dengan para pekerja.

Upaya untuk menyikapi permasalahan tersebut, pihak Polri sudah melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana terhadap masalah ini dan pada Kamis 18 Maret 2021 Polsek Kandis sudah melakukan mediasi dengan pihak keluarga melibatkan Ketua IKNR (Ikatan Keluarga Nias Riau Kandis) Hasatoni Hulu, perwakilan keluarga Dedi Sedihati Honda, perwakilan keluarga Radian Hondro serta Upika Kecamatan Kandis untuk pemindahan namun pihak keluarga tidak menerima dikarenakan menunggu pihak keluarga dari pekanbaru.(hen)