Kabar Anak Hilang di Kampung Libo Jaya Tersangkanya Sudah Tertangkap

Jumat, 26 Maret 2021 - 18:14:03 WIB

Tersangka Wak Aseng yang melarikan dua anak di bawah umur di Kandis Siak Riau ditangkap polisi Polsek Kandis di Galang Deli Serdang Sumut.

Kandis, Detak Indonesia--Suatu pembuktian kinerja Kepolisian Polsek Kandis di dalam melayani dan menanggapi laporan dari masyarakat Kandis dalam pengungkapan kasus kejahatan di wilayah Kecamatan Kandis dan sekitarnya yang mana belum lama ini di wilayah Kecamatan Kandis sempat dihebohkan dengan kabar hilangnya dua orang anak yang masih di bawah umur yang terjadi pada Minggu 21 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Libo Barat jalan protokol Rt 001/Rk 005 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau, tepatnya di rumah korban.

Setelah menerima laporan dari ibu korban dan atas Laporan Kejadian tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH tanpa menunggu lama langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH untuk melaksanakan penyelidikan guna mencari korban dan orang yang diduga pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan korban dan diduga pelaku yang bersembunyi di Dusun 03 Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara dan atas informasi tersebut pada Rabu 24 Maret 2021 sekira pukul 23. 30 WIB Tim Gabungan Polsek Kandis di bawah pimpinan Kanit Reskrim bersama dengan Kanit Sabhara Iptu Edi Susanto dan Iptu Stedy Akda berangkat menuju lokasi persembunyian orang yang diduga pelaku di Provinsi Sumatra Utara," ungkap Kapolsek Kandis.

 

Lalu Kapolsek Kandis terangkan lagi,  Kamis 25 Maret 2021 Gabungan Tim Polsek Kandis tiba di Kecamatan Galang dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Desa setempat dan Kapolsek Galang, selanjutnya diperoleh Informasi bahwa memang benar diduga pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun 03 Desa Nogo Sari Kecamatan Galang, di mana menurut informasi itu bahwa orang yang diduga pelaku bersama korban bersembunyi di lokasi tersebut.

Selanjutnya Gabungan Tim Gabungan Polsek Kandis dengan dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Galang beserta anggota opsnal menuju lokasi persembunyian orang yang diduga pelaku dan berhasil mengamankan orang yang diduga pelaku AM alias WAK ASENG beserta dua orang korban anak AS perempuan (11) tahun dan RN laki-laki (9) tahun berdasarkan pemeriksaan di lapangan pelaku mengakui perbuatannya dengan cara membujuk rayu korban dan membelikan handphone juga akan memberikan kehidupan yang lebih bagus dari orang tua korban.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan mencari barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua yang digunakan oleh diduga pelaku untuk melarikan korban, dan berhasil mengamankan barang butki tersebut di kebun khayangan pondok Aek Mangulu PT Salim Ivo Mas Pratama Balam Km-29 Kelurahan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil Provinsi Riau.

Selanjut terhadap orang yang diduga pelaku dan dua orang korban beserta barang bukti 1 unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua diatas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," sebut Kapolsek Kandis. (hen)