Dirkrimum : PT PSJ Diduga Kuat sebagai Penampung TBS dari Koperasi yang Bermasalah

Jumat, 26 Maret 2021 - 18:50:48 WIB

Ditreskrimum Polda Riau menangkap truk yang sarat mengangkut buah sawit ke PKS PT PSJ di Gondai Pelalawan Riau, baru-baru ini. (foto ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terus melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat atau penggelapan hak atas tanah yang menjerat pengurus koperasi Gondai Raya dan Pengurus Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan SIK MH mengatakan, pihaknya telah mendapatkan bukti awal keterlibatan PT PSJ dalam permasalahan yang menjerat pengurus koperasi.

"Bukti awal keterlibatan PT PSJ yang menjerat pengurus koperasi dalam kasus ini sudah kita dapatkan," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan, Kamis (25/3/2021) sore.

Berawal dari saat diamankan sebuah truk No Pol BM 8339 KA yang mengangkut 3.000 kg sawit milik kelompok Tani Maju yang merupakan binaan plasma koperasi Sri Gumala Sakti di lokasi PKS PT PSJ.

"Setelah mengamankn truk, kita melakukan penggeledahan di kantor PKS PT PSJ, dan mendapati dokumen dokumen laporan rekap penerimaan buah (TBS), bukti bukti timbangan dari kelompok Tani Maju. Begitu juga dengan dokumen yang kita dapatkan dari kantor perusahaan PT PSJ di Pekanbaru, kita juga temukan dokumen terkait perjanjian kerjasama perusahaan dengan koperasi dan addendumnya. Sudah kami sita. Inikan mengindikasikan bahwa PT PSJ ini memiliki keterkaitan dengan lingkaran kasus ini," papar Teddy.

Atas temuan tersebut, Teddy menyebutkan pihaknya akan mendalaminya dan akan mengejar aliran dananya ke pihak mana saja. 

“Iya, kami akan intensif memeriksa dan tidak menutup kemungkinan nanti akan kita terapkan TPPU nya," terangnya.

Teddy mengakui pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang mendukung atas dugaan adanya keterlibatan PT PSJ dalam kasus yang ditangani tersebut.

Sebelumnya, pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti dilaporkan oleh pihak PT NWR atas penguasaan lahan yang telah memperoleh ketetapan Mahkamah Agung (MA).

Sementara Ditreskrimum Polda Riau perlu juga melakukan penyelidikan di kiri-kanan sepanjang Jalan Lintas Timur Kecamatan Bandar Seikijang Pelalawan Riau, terdapat sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga menampung buah sawit dari kawasan kebun sawit nonprosedural alias kebun ilegal. 

Ada banyak PKS  yang beroperasi memiliki kapasitas produksi CPO antara 40 hingga 60 ton perjam namun punya kebun sawit hanya ratusan hektare hingga seribuan hektare lebih. Sisanya lebih banyak dipasok dari kebun sawit masyarakat yang diduga dari kawasan hutan dan nonprosedural.

"Kekurangannya kami terima tandan buah sawit segar (TBS) dari petani sawit di sekitar Bandar Seikijang Pelalawan ini," kata staf salah satu PKS di Kecamatan Bandar Seikijang Pelalawan Riau Jumat siang (26/3/2021).

Nampak dari udara pabrik kelapa sawit (PKS)  di Pelalawan Riau yang banyak menampung tandan buah segar (TBS) masyarakat,  bukan dari kebun perusahaan sendiri. 

Dari data KPK, ada sekitar 1,2 juta hektare kebun sawit ikegal di Riau sebesar Rp107 triliun uang tak dapat ditarik dari pajak sawitnya per tahun. Pihak KPK menginstruksikan Pemprov Riau agar menuntaskan masalah kebun sawit ilegal tersebut yang hingga saat ini belum tuntas juga kendati telah dibentuk Tim Gakkum yang diketuai oleh Wakil Gubernur Riau. (*/nes/azf)