Temuan Rp48 Miliar di Pemkab Siak, Bupati Siak Bungkam!

Rabu, 01 November 2017 - 16:37:15 WIB

Pekanbaru,  Detak Indonesia--Bupati Kabupaten Siak Provinsi Riau, Drs Syamsuar enggan memberi penjelasan saat dikonfirmasi Detak Indonesia.co.id via whatsapp-nya, Rabu (1/11/2017) masalah hasil pemeriksaan Inspektorat Riau dengan Nomor 24/IP-PKPT/XII/2015, tanggal 31 Desember 2015 berbunyi "terdapat temuan hasil pemeriksaan BPK RI yang belum selesai ditindaklanjuti sebesar Rp48 miliar".

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi, dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI, mempertanyakan pengelolaan keuangan Pemkab Siak ini. 

"Selain terdapat kejanggalan pada 2015, justru Kabupaten Siak memperoleh penghargaan Anugerah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI," kata Ir Ganda Mora, Ketua Umum IPSPK3 RI, Rabu (1/11/2017). 

Menurutnya prestasi yang ditoreh Siak dalam hal pengelolaan keuangan terus berlanjut. "Prestasi Siak meraih anugerah Opini WTP dan berlanjut empat kali berturut-turut namun terkait pengelolaan keuangan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat temuan hasil pemeriksaan yang belum selesai ditindaklanjuti sebesar Rp48.105.375.923 di 2015 itu," jelas Ganda.

Ganda menunjukkan surat hasil pemeriksaan inspektorat Riau dengan Nomor 24/IP-PKPT/XII/2015, tanggal 31 Desember 2015 itu berbunyi "terdapat temuan hasil pemeriksaan BPK RI yang belum selesai ditindaklanjuti sebesar Rp48 miliar".

Pemkab Siak juga diinstruksikan terkait LHP BPK RI tahun pemeriksaan 2005-2014 untuk membentuk tim pemantauan terhadap progres penyelesaian TLHP BPK RI di lingkungan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Siak.(azf) ","photo":"/images/news/mokla0iizm/1-syamsuar-moraok.jpg","caption":"Bupati Kabupaten Siak Provinsi Riau Drs Syamsuar MSi (foto kiri) dan foto kanan Ketua Umum DPP Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi, dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI Ir Ganda Mora. (Foto Ist)