Dua Oknum Pegawai Bank Pemerintah, Bobol Tabungan Nasabah

Selasa, 30 Maret 2021 - 16:51:06 WIB

Kapolda Riau melalui Kabid Humas Kombes Sunarto dan Subdit II Ditkrimsus Kompol Teddy menggelar konferensi pers mengamankan dua oknum pegawai Bank Riau Kepri Kabupaten Rokanhulu Riau yang terlibat membobol tabungan nasabah sekitar Rp1,3 miliar. Kapolda Ri

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sesuai laporan korban kepada pihak Kepolisian Polda Riau pada 16 Maret 2021, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/102/III/2021/SPKT/RIAU.

Berawal pada 31 Desember 2015, Sdri. Hotmasari Nasution (nasabah) mendatangi salah satu Bank milik pemerintah (tempat nasabah menabung), untuk melakukan cetak buku tabungan milik ibunya Sdri. Hajjah Rosmaniar yang menjadi nasabah bank plat merah di Riau tersebut.

Korban terkejut dengan adanya transaksi penarikan/pendebetan dari rekening, dan tersisa hanya Rp9.792.044,- 

Saldo awal rekening nasabah Hajjah Rosmaniar (pada 13 Januari 2015) adalah sebesar Rp1.230.900.966,- 

Nasabah terkejut mengetahui berkurangnya jumlah saldo tabungan, sedangkan nasabah tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekening 1152105198 milik Hajjah Rosmaniar.

Setelah melalui pemeriksaan dan pengecekan, ternyata hal tersebut juga dialami oleh dua nasabah lainnya, Sdri. Hotmasari Nasution (anak Hajjah Rosmaniar), dan Sdri. Hasimah, yang juga dilakukan penarikan/pendebetan oleh pelaku tanpa izin/sepengetahuan nasabah.

Para nasabah mengalami kerugian sejumlah Rp1.390.348.076,- dengan rincian :
- Rosmaniar : Rp 1.215.303.076,-
- Hothasari Nasution : Rp133.050.000,-
- Hasimah : Rp41.995.000,-

Buku tabungan Sinar Bank Riau Kepri yang diamankan sebagai barang bukti oleh Ditkrimsus Polda Riau

Penyidik Ditkrimsus Polda Riau telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka oknum pegawai bank plat merah yakni :
- NH, 37 tahun, seorang cewek mantan Teller Bank.
- AS, 42 tahun, mantan Head Teller (Pemimpin Seksi Pelayanan)

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah Barang Bukti :

- 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hajjah Rosmabiar dengan nomor rekening 1152105198, periode tanggal 19 Januari 2012 s/d tanggal 18 Februari 2015;

- 84 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hotmasari Nasution dengan nomor rekening 1152000985, periode tanggal 23 Desember 2010 s/d tanggal 02 September 2013;

- 9 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hasimah dengan nomor rekening 1152116991, periode tanggal 14 Agustus 2014 s/d tanggal 23 Januari 2015;

- Jurnal aktivitas harian Teller Sdri. NH dengan kode user PPN 160041 periode tahun 2010 s/d tahun 2015.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH (cewek) selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

Sedangkan tersangka AS (Head Teller) memberikan User ID berikut Password sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua.

Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan :
- Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan : “Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja membuat ataupun menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen ataupun kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank“, diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

- Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan : "Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang 11 diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Sunarto didamping Subdit II Ditkrimsus Polda Riau Kompol Teddy Hardian mengingatkan kepada seluruh masyarakat (nasabah, red) bahwa pekerja Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah.

"Oleh karena itu diingatkan kepada masyarakat/nasabah harus rajin mengecek saldonya di bank, apalagi rekening dormant (rekening diam).

Sementara pantauan wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Riau Selasa petang tadi (30/3/2021) turut juga diamankan oleh penyidik barang bukti Tabungan Sinar Bank Riau Kepri. Pihak bank sudah mengganti rugi uang nasabah yang dibobol oleh dua oknum pegawainya tersebut. (azf)