Tiga Oknum Polisi, Jadi Tersangka Pembunuhan Laskar FPI

Rabu, 07 April 2021 - 22:36:07 WIB

Foto istimewa

Jakarta, Detak Indonesia--Status tiga anggota polisi Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Km 50 Tol Cikampek dinaikkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Kamis lalu (1/4/2021).

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021) seperti dilansir akuratnews.com.

Rusdi menjelaskan, kesimpulan itu diperoleh dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis lalu (1/4/2021).

Dari tiga tersangka itu, jelas Rudi, karena salah satunya sudah meninggal dunia yaitu EPZ, maka penyidikannya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

"Ada satu terlapor inisial EPZ itu meninggal dunia, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan-nya langsung dihentikan," kata Rusdi.

Rusdi menegaskan penyidikan tetap berlanjut untuk dua tersangka lainnya yang hingga kini inisialnya belum diungkap Mabes Polri.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Km 50," kata Rusdi.

Anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Terpisah, meskipun prosesnya dinilai agak lambat, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyambut baik penetapan tersangka unlawful killing di Kilometer 50 Cikampek tersebut.

Namun Anam memberikan sejumlah catatan untuk kepolisian, terutama menyangkut belum dijalankannya rekomendasi Komnas HAM atas laporan hasil penyelidikan peristiwa penembakan laskar FPI itu.

"Kalau sudah ada penetapan tersangka artinya proses jalan. Kami sambut baik walau agak lambat prosesnya," ujar Anam, Selasa (6/4/2021).

Anam pun kembali mengingatkan kepolisian bekerja secara akuntabel dan profesional serta benar-benar menjalankan proses penegakan hukum dan bukan manajemen pengelolaan isu.

Namun soal sikap kepolisian yang belum mengungkap inisial serta nama dua tersangka, Anam enggan berkomentar.

"Soal sebut nama dan tidak silakan tanya ke polisi. Prinsip dasar kami seperti di atas (profesionalitas dan akuntabilitas)," tegasnya.

Anam juga menyinggung rekomendasi Komnas HAM yang lain, yakni ihwal senjata api dan mobil. Dikatakannya, senjata api menjadi salah satu fakta dalam konstruksi utama peristiwa tersebut. Jejak soal senjata pun sudah ada, baik yang ditemukan Komnas HAM maupun yang terekam secara digital.

Menurut Anam, Komnas HAM berharap langkah maju terkait senjata menjadi fokus Kepolisian ke depan.

"Ini penting, bukan hanya terkait kebutuhan penegakan hukum namun juga penting bagi terkuaknya kebenaran. Publik menunggu ini," tutupnya.(*/di)