HRS Ditahan, Tersangka Unlawfull Killing Tidak, Aziz: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?

Rabu, 07 April 2021 - 23:37:20 WIB

Pengacara Aziz Yanuar SH beri keterangan pers kepada wartawan. (ist)

Jakarta, Detak Indonesia -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mempertanyakan alasan kepolisian tidak menahan dua anggota Polda Metro Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan laskar FPI di Km 50 Cikampek. 

Tiga oknum anggota Polda Metro Jaya itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Laskar FPI.

"Kenapa (kasus) prokes ditahan, ya, apakah prokes lebih bahaya dari membunuh," ujar Aziz seperti dilansir JPNN.com, Selasa malam (6/4/2021).

Mantan Sekretaris DPP FPI itu juga mempertanyakan alasan polisi menembak enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab kala itu.

"Motifnya apa," ucap Aziz.

Sementara itu, dalam kasus ini Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan satu dari tiga tersangka telah meninggal dunia yaitu EPZ.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap tersangka EPZ yang meninggal langsung dihentikan.

Sementara itu dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP. Namun, tidak dilakukan penahanan.(*/di)