Polisi Tangkap Mafia Tanah Melibatkan Preman dan Oknum Pengacara

Kamis, 08 April 2021 - 12:34:12 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggulung mafia tanah yang melibatkan sejumlah preman dan oknum pengacara yang kerap meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Jakarta pusat. (foto ist)

Jakarta, Detak Indonesia--Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggulung mafia tanah yang melibatkan sejumlah preman yang kerap meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Jakarta pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tindakan premanisme tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga pihaknya wajib bertindak secara cepat dan tegas untuk menghilangkan akan keresahan masyarakat "Fear Of Crime", sehingga penegakan hukum mengimplikasikan tugas preventif sehingga membentuk Detterent Effect baik secara spesifik pelaku maupun masyarakat secara meluas.

"Tekad kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan zero premanisme," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.

Namun aksi premanisme yang berada di lapangan tidak akan dihentikan hanya pelaksana namun juga aktor yang menjadi pemicu maupun penyokong dana.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi

Diketahui anggota Polres Metro Jakarta pusat menangkap sejumlah preman termasuk penyokong dana dalam menguasai sebidang tanah yang berada di Jalan Bungur Besar Raya No. 50  Kelurahan Bungur Kecamatan Kemayoran Jakarta  Pusat. 

"Kami menangkap oknum pengacara dan delapan orang preman soal kasus dugaan tindak pidana perbuatan memaksa disertai kekerasan dan ancaman, atau aksi premanisme," kata Kapolres. 

Perkara ini bermula dari seseorang masih dalam pengejaran - dalang dan yang mengaku memiliki lahan di lokasi tersebut.

Kemudian, pelaku memberikan surat kuasa kepada pengacaranya yang berinisial AD untuk menguasai atau menduduki lahan tersebut.

Kemudian oknum pengacara AD mengumpulkan sekitar 20 orang preman bayaran. Lalu mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, dan langsung melakukan pemagaran di lokasi.

Selain itu, para preman tersebut juga menutup akses jalan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa terintimidasi dan tidak nyaman. Kemudian, aksi itu dilaporkan kepada polisi.

Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya melakukan penindakan dan  berhasil mengamankan delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga menguasai lahan itu. Serta AD yang merupakan oknum Pengacara.

Usai pengembangan tersangka  yang diamankan sesudahnya adalah MY, D dan E. 

Dengan modus memaksa  penghuni untuk tanda tangan surat pengosongan, melakukan intimidasi warga hingga memagar area tanah di lokasi serta menutup akses jalan warga dengan memasang  papan atau banner, selanjutnya para pelaku ini juga memaksa menghentikan pekerja yang  melakukan pekerjaan di lokasi tersebut.

Peran ketiga tersangka yang berhasil  diamankan sebagai berikut, MY sebagai  pengurus IKKI memberikan surat  kuasa kepada ADS perihal menyelesaikan permasalahan lahan  tersebut, yang berhasil ditangkap  pada   22 Maret 2021 beserta ke delapan orang lainnya yang menempatkan sejumlah preman di lokasi tanah yang menjadi bagian sengketa sedangkan E mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi  tanah sengketa yang menghalangi  akses jalan utama para penghuni.

Setelah itu tersangka mendatangi para  penghuni untuk memaksa/  mengintimidasi korban berserta  penghuni kamar lainnya untuk  menandatangani surat  pengosongan  kamar di lahan tersebut namun korban  dan istrinya menolak lalu  tersangka  menuduh korban sebagai provokator.  Selanjutnya  tersangka  berteriak-teriak  hingga membuat gaduh di TKP dan  tidak mau pergi dari TKP.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP. (*/di)