Polsek Tiga Panah, Ringkus Pembunuh Mahasiswi Aydillah Br Surbakti

Selasa, 13 April 2021 - 19:19:00 WIB

Pelaku pembunuhan mahasiswi, saat di amankan oleh Polsek Tiga Panah bersama TIM Opsnal Sat Reskrim Polres Karo. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tanah Karo, Detak Indonesia--Polsek Tiga Panah berhasil ringkus pembunuh terhadap seorang mahasiswi Aydillah Safitri Br Surbakti (22), Jumat (9/4/2021) pukul 21.00 WIB di Desa Ajijulu, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Sempat membuat geger, pasalnya Aydillah ditikam Orang Tak Dikenal, dan belum sempat mengetahui siapa yang menikamnya, Aydillah telah menghembuskan nafas terakhirnya di RS Efarina Etaham Berastagi.

Tentu hal ini membuat jajaran kepolisian khususnya Polsek Tiga Panah Polres Tanah Karo juga agak kesulitan mengungkap siapakah yang telah tega menikam mahasiswi malang itu. Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 296/.IV/ 2021/ SU/Res T. Karo/Sek Tigapanah, tanggal 10 April 2021, pelapor an. Riski Hidayat, maka jajaran Polsek Tiga Panah bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo melakukan pemeriksaan terhadap saksi –saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diketahui pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap Aydillah Safitri Br Surbakti bernama Dedek Kurniawan, warga Gang Masjid, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Minggu 11 April 2021, sekira pukul 13.00 WIB didapatkan Informasi bahwa pelaku berada di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. Atas informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tiga Panah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigapanah AKP H Sihotang berangkat menuju Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh.

Dan memang benar keberadaan pelaku ditemukan di rumah kontrakannya sedang tidur di dalam kamar bersama dengan istri dan anaknya. Selanjutnya tim melakukan penangkapan Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka dan Ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun penyebab terjadinya penikaman tersebut karena tersangka merasa dendam terhadap korban (Aydillah) yang sering mencaci – maki tersangka setiap kali korban datang menagih hutang kepadanya. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga personel Polsek Tigapanah terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan.

Setelah dilakukan perawatan tersangka dibawa ke Polsek Tiga Panah untuk Proses Hukum selanjutnya. Dan tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, demikian disampaikan Humas Polres Tanah Karo, kepada Detak Indonesia. (Stm)