Terkuak, PT Agro Abadi Tanam Sawit di Areal HTI PT RSU 

Senin, 19 April 2021 - 23:59:06 WIB

Ribuan hektare kebun kelapa sawit PT Agro Abadi di Desa Kepau Jaya Kabupaten Kampar Riau yang ditanam di dalam areal konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama (PT RSU) pernah dibahas Pansus Monitoring Perizinan Lahan Perkebunan Ilegal di DPRD Riau beberapa

Kepau Jaya, Detak Indonesia--Panitia Khusus (Pansus) Komisi IV DPR RI telah membahas masalah perkebunan kelapa sawit ilegal/nonprosedural yang telah ditanam di kawasan hutan di Indonesia seluas sekitar 2,611 juta hektare. Paling luas terdapat di Provinsi Riau sekitar 1,2 juta hektare. 

Di Provinsi Riau terkuak masalah kebun sawit PT Agro Abadi seluas sekitar 4.800 hektare ditanam di areal konsesi HTI PT Rimba Seraya Utama (PT RSU) di Desa Kepau Jaya,  Kabupaten Kampar, Riau !

Anggota Komisi IV DPR RI Ir Effendi Sianipar sudah diberitahukan dugaan pelanggaran prosedural apa dasar PT Agro Abadi menanam kelapa sawit di areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Seraya Utama (RSU) di Desa Kepau Jaya, Kampar, Riau. 

Menurut anggota Komisi IV DPR RI Ir Effendi Sianipar pihaknya sedang mempelajari dulu masalah data-data yang telah didapatnya. Siapa-siapa saja nama pemilik kebun sawit di situ. Itu dimintanya. Beberapa nama pemilik kebun sawit yang diduga nonprosedural ini sudah dikantongi anggota dewan dapil Riau tersebut dan akan dibawa ke Pansus Komisi IV DPR RI nantinya. 

Sejumlah masalah PT Agro Abadi sudah banyak dibahas,  dipermasalahkan didemo oleh masyarakat, didemo oleh mahasiswa di Riau, bahkan telah dibahas khusus oleh Pansus Monitoring Perizinan Lahan Kebun Ilegal di Pansus DPRD Riau beberapa tahun lalu yang Sekretaris Pansus dijabat Drs Suhardiman Amby Ak. Ada ratusan perusahaan, koperasi, yayasan, kelompok tani, dan lain-lain yang menanam sawit secara nonprosedural, menanam melebihi izin yang diberikan. Termasuk PT Agro Abadi yang dipermasalahkan Pansus DPRD Riau dulunya. 

Humas PT Agro Abadi, Pekanbaru,  Riau, Agus Setiawan yang coba dikonfirmasi Detak Indonesia via whatsapp-nya Sabtu (17/4/2021) lalu mempertanyakan apa dasar PT Agro Abadi menanam sawit di areal konsesi HTI PT RSU itu, belum juga dijawab Agus hingga Senin (19/4/2021).

Perumahan Divisi I kebun sawit PT Agro Abadi lokasi II di Desa Kepau Jaya Kabupaten Kampar Riau

Demikian juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau DR Ir Mamun Murod yang dikonfirmasi sejak Sabtu lalu (17/4/2021) hingga Senin (19/4/2021) juga belum mau menjawab konfirmasi tersebut. 

Informasi yang dikumpulkan, areal perkebunan kelapa sawit PT Agro Abadi (PT AA) tumpangtindih dengan areal konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama (RSU). Artinya PT AA menanam sawit di dalam areal konsesi HTI PT RSU izin HTInya dikeluarkan Kementerian LHK SK Menteri Kehutanan No. 599/KPTS-II/1996 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi atas areal hutan seluas lebih kurang 12.600 ha. PT RSU dan PT AA ini sebenarnya satu grup mereka, satu kantor di Jalan Sutomo Pekanbaru. 

Ada perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Areal Penggunaan Lainnya (APL) di areal PT Rimba Seraya Utama sebelum perusahaan tersebut (PT RSU, red) dicabut izinnya. Setelah dicabut izinnya fungsi kawasan hutan seharusnya tetap menjadi Hutan Produksi (HP), bukan menjadi Areal Penggunaan Lainnya (APL).

Gerbang masuk ke kebun sawit PT Agro Abadi I di Desa Kepau Jaya Kampar Riau

Sesuai peraturan yang ada, perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tidak bisa dijadikan Areal Penggunaan Lainnya (APL) karena mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk Non Kehutanan hanya diperuntukkan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Peraturan tersebut di atas berdasarkan:
1. Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat dikonversi. 
2. Peraturan Menhut Nomor P.17/Menhut-II/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menhut Nomor P. 33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi. 
3. Peraturan Menhut No. P. 44/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Kedua atas Permenhut No. P. 33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi. 
4. Permenhut No. P. 28/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Permenhut No. P. 33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Hutan yang dapat dikonversi. 
5. Keputusan Bersama Menteri Kehutanan,  Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 364/Kpts-II/1990, Nomor 519/Kpts/HK.050/7/90, dan Nomor 23-VIII-1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian. 

Gambar abu-abu yang besar (atas) dan abu-abu kecil (bawah) lokasi kebun sawit PT Agro Abadi. Lokasi menanam sawit PT Agro Abadi tersebut tumpangtindih dengan areal konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama

Hal ini diduga telah menyalahi aturan yang berlaku, ada upaya mengabaikan,  kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara dari proses yang seharusnya dilakukan yaitu tidak melaksanakan tahapan-tahapan sesuai Aturan Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. 

Perusahaan seharusnya berupaya mencari areal pengganti/tukar menukar kawasan yang berlaku peraturannya pada saat itu. Perusahaan tidak membayar areal pengganti/tukar menukar kawasan di areal yang dikuasai/ditanami kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Karena diduga cacat administrasi, diduga penyalahgunaan wewenang, diduga tak taat aturan, maka izin lokasi yang sudah diterbitkan BPN Kampar seharusnya dicabut dan tidak diberi Izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Izin lokasi PT AA yang diterbitkan oleh BPN Kampar Riau 28 November 2019 batas waktu diberikan 2 tahun, paling lama 3 tahun untuk proses terbit HGU.  Bilamana ditemukan banyak pelanggaran, maka HGU dibatalkan dan Izin Lokasi Dicabut. Karena dugaan pelanggaran PT Agro Abadi menanam sawit di areal konsesi IUPHHK-HT PT RSU, sudah seharusnya tidak diberikan izin HGU. Pansus Komisi IV DPR RI diharapkan membahas kasus ini. (azf)