Silakan Beri Sanksi Hukum PT Agro Abadi

Selasa, 20 April 2021 - 13:25:16 WIB

Kebun kelapa sawit PT Agro Abadi di Desa Kepau Jaya Kampar Riau yang ditanam di dalam areal konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama, dipertanyakan apa dasar PT Agro Abadi tanam sawit di areal konsesi IUPHHK-HT PT RSU. Foto diabadikan Senin siang (19/4/20

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tindakan PT Agro Abadi menanam kelapa sawit di areal konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama (RSU) sekitar tahun 2004 lalu saat masih hidup izin areal konsesi PT RSU itu di Desa Kepau Jaya Kabupaten Kampar Riau, terus mendapat sorotan dan tanggapan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau DR Ir Mamun Murod mempersilakan beri sanksi hukum terhadap PT Agro Abadi. Hal ini ditegaskannya di ruang rapat Kadis LHK Riau di Pekanbaru ia didampingi Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Provinsi Riau, Danang Kabul Sukresno, Selasa (20/4/2021).

PT Agro Abadi diberi waktu 3 tahun untuk mengurus izinnya. Apabila 3 tahun tak tuntas urus izinnya, maka selanjutnya denda menjadi 10 kali lipat dan ini berlaku bagi semua perusahaan yang terlanjur menanam sawit di dalam kawasan hutan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau DR Ir Mamun Murod

"Setelah terbit Undang-Undang Cipta Kerja kemarin, maka tidak ada lagi istilah kebun sawit ilegal. Yang ada kebun sawit yang keterlanjuran menanam sawit di kawasan hutan. Besar dendanya sedang disusun oleh Pemerintah perhitungannya berdasarkan hasil potensi kayu alam yang dieksploitasi. Bisa dihitung juga dari usia mulai produksi/panen TBS kelapa sawitnya dikali luas kebun, dikali lagi sudah berapa lama umur tanaman sawit itu," jelas Mamun Murod. 

Mamun Murod menambahkan sesuai UU Ciptaker itu, petani yang memiliki luas kebun sekitar 5 hektare di dalam kawasan hutan,  tidak dikenai sanksi denda karena keterlanjuran menanam tersebut. 

Oleh sebab itu Kadis LHK Riau mengimbau agar korporasi, yayasan, koperasi, kelompok tani yang dengan keterlanjuran telah menanam di kawasan hutan yang mencapai luas lebih dari 5 hektare itu agar segera mengurus izinnya dalam tempo 3 tahun ini. Sebab bila lewat 3 tahun izin lokasi,  izin usaha perkebunan/IUP tak diurus,  maka akan berlaku denda 10 kali lipat. 

Tumpangtindih

Sementara informasi yang dikumpulkan di lapangan, areal perkebunan kelapa sawit PT Agro Abadi (PT AA) tumpangtindih dengan areal konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama (RSU). Artinya PT AA menanam sawit di dalam areal konsesi HTI PT RSU izin HTI PT RSU dikeluarkan Kementerian LHK SK Menteri Kehutanan No. 599/KPTS-II/1996 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi atas areal hutan seluas lebih kurang 12.600 ha. PT RSU dan PT AA ini sebenarnya satu grup mereka, satu kantor di Jalan Sutomo Pekanbaru. 

Humas PT Agro Abadi, Agus Setiawan hingga Selasa (20/4/2021) belum juga bersedia memberi keterangan sesuai konfirmasi yang dilayangkan sejak Sabtu lalu (17/4/2021).

PT Agro Abadi telah menanam sawit di areal konsesi HTI PT RSU,  dipertanyakan apa dasar PT Agro Abadi menenam sawit di areal konsesi HTI PT RSU itu. Menurut Kadis LHK Riau DR Ir Mamun Murod itu pelanggaran dan silakan beri sanksi hukum. 

Dari peta perubahan kawasan hutan Provinsi Riau, ada perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Areal Penggunaan Lainnya (APL) di areal PT Rimba Seraya Utama sebelum perusahaan tersebut (PT RSU, red) dicabut izinnya. Setelah dicabut izinnya fungsi kawasan hutan seharusnya tetap menjadi Hutan Produksi (HP), bukan menjadi Areal Penggunaan Lainnya (APL) untuk PT Agro Abadi.

Sesuai peraturan yang ada, perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tidak bisa dijadikan Areal Penggunaan Lainnya (APL) karena mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk Non Kehutanan hanya diperuntukkan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Hal ini diduga telah menyalahi aturan yang berlaku, ada upaya mengabaikan,  kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara dari proses yang seharusnya dilakukan yaitu tidak melaksanakan tahapan-tahapan sesuai Aturan Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. 

Perusahaan seharusnya berupaya mencari areal pengganti/tukar menukar kawasan yang berlaku peraturannya pada saat itu. Perusahaan tidak membayar areal pengganti/tukar menukar kawasan di areal yang dikuasai/ditanami kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Karena diduga cacat administrasi, diduga penyalahgunaan wewenang, diduga tak taat aturan, maka izin lokasi yang sudah diterbitkan BPN Kampar seharusnya dicabut dan tidak diberi Izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). (azf)