AMPeR Minta Kajati Riau Copot Kajari Kuansing

Kamis, 22 April 2021 - 16:10:19 WIB

Massa AMPeR menggelar aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru Kamis (22/4/2021) meminta Kajati Riau mencopot Kajari Kuansing.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Petani Riau (Amper) menggelar aksi demo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Sudirman Pekanbaru meminta Kajati Riau agar mencopot Kajari Kabupaten Kuansing Hadiman.

Hal ini menurut Korlap Amper Nur Latif dan Kordum Tengku Gusri disebabkan Kajari Kuansing Hadiman memanggil dan memeriksa petani peserta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kuansing untuk dugaan korupsi dana BPDPKS. Padahal petani bersama KUD dan rekanan mitra kontraktor sedang bekerja di lapangan, sudah dicurigai korupsi yang tak berdasar hukum. Dan lagi pula belum ada temuan hasil audit BPK.

"Ini Kajari Kuansing mengabaikan Diskresi Presiden Jokowi yang meminta pihak Kejaksaan dan Polri jangan sembarang panggil dan periksa dugaan korupsi sebelum ada temuan hasil audit BPK. Sekarang petani sedang bekerja di lapangan, kerja belum selesai, tapi petani dipanggil. Hal ini ada pesanan dari pihak tertentu yang bernafsu mau masuk mengambilalih pekerjaan di lapangan dan untuk menggagalkan Program Strategis Nasional (PSN) yang diandalkan Pemerintahan Presiden Jokowi," kata Nur Latif.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo 
memberi angin segar bagi para Petani Sawit. Program tersebut dengan dipertegasnya melalui
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 tentang persyaratan pengajuan usulan 
peremajaan kelapa sawit Rakyat, dalam kebijakan tersebut dituliskan dua persyaratan utama salah satunya membentuk kelompok tani/ gapoktan/ koperasi/kelembagaan ekonomi pekebun lainnya.

Seluruh petani sawit berhak mengajukan Program Peremajaan Sawit Rakyat, hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 29/KPTS/KB.12/3/2017 tentang Pedoman Peremajaan tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dengan dasar tersebut beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Sengingi 
mengajukan Program Sawit Rakyat (PSR) dan juga ditunjuk sebagai Tim Penilai Calon Mitra Kerja Pelaksana Replanting Kebun Kelapa Sawit di Wilayah tersebut dengan tugas dan tanggung jawab di antaranya sebagai berikut :
1. Menerima pendaftaran calon mitra kerja pelaksana replanting
2. Melaksanakan expose calon mitra kerja pelaksana replanting
3. Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen calon mitra kerja pelaksana replanting
4. Menetapkan mitra kerja pelaksana replanting

Adapun Wilayah Koperasi Unit Desa (KUD) yang masuk dalam Pelaksana Replanting Kebun Kelapa Sawit yaitu :
1. KUD Wana Bhakti di Sungai Buluh
2. KUD Tupan Tri Bhakti di Simpang Raya
3. KUD Pratama Jaya di Sungai Kuning
4. KUD Makmur di Sungai Sirih
5. KUD Harapan Tani di Sungai Bawang
6. KUD Tirta Kencana di Air Mas
7. KUD Sari Jaya di Pasir Emas
8. KUD Sawit Jaya di Petai 
9. KUD Makarti di Sungai Keranji
10. KUD Karya Agung di Sumber Datar

Seluruh Wilayah Koperasi Unit Desa (KUD) di atas mendapatkan pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), PT GTW disepakati bersama dan ditetapkan sebagai mitra/rekanan untuk melaksanakan Replanting Kebun Kelapa Sawit di Wilayah tersebut dengan batas waktu pelaksanaan sampai bulan 6 tahun 2021.

Namun fenomena yang terjadi hari ini seharusnya program pemerintah dapat membantu masyarakat justru berdampak banyaknya masyarakat Petani Sawit Koperasi Unit Desa (KUD) yang mundur atas
penerimaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kemunduran Petani tersebut diduga
diakibatkan adanya pemeriksaan yang tidak berdasarkan keadilan dan kemanfaatan hukum oleh Kejari Kuansing atas perintah Bapak Hadiman selaku Kajari Kuansing. 

Hal ini sangat memalukan Korp Satya Adhi Wicaksana atas Tindakan Kejari Kuasing untuk menakut-nakuti Petani Sawit yang tergabung dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di Wilayah yang menjalankan program tersebut.
Secara de jure dan de facto Petani Sawit Koperasi Unit Desa (KUD) tersebut memiliki legalitas hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab serta batas waktu pelaksanaannya.

"Sehingga kami menduga pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kuansing tidak berdasarkan hukum melainkan pesanan oknum yang memiliki kepentingan hal ini didasari oleh pertimbangan pengerjaan yang belum selesai namun adanya pemeriksaan baik itu mitra/rekanan maupun Pengurus KUD. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami Aliansi Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR) menyatakan sikap :
1. Meminta Kepala Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengambil 
Sikap Tegas untuk memanggil dan memeriksa Kajari Kuasing Bapak Hadiman.
2. Meminta Kepala Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk mencopot Kajari Kuansing Bapak Hadiman dengan pertimbangan selalu membuat 
gaduh masyarakat Kabupaten Kuasing baik Petani Sawit maupun Pegawai dan Pejabat Pemerintahan Kabupaten Kuansing.

Sementara Kajati Riau DR Jaja Subagja SH melalui Kasi Penkum Muspidauan SH MH kepada wartawan menjelaskan bahwa pihak Kejari Kuansing memiliki wewenang melakukan penyelidikan tindakan yang dilakukan Kejari Kuansing sudah sesuai prosedur.

Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan SH MH

"Masalah itu kan sebenarnya ada laporan masyarakat. Justeru kalau laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti itu namanya melanggar hukum. Jadi hal ini sudah sesuai dengan tugas kejaksaan," kata Muspidauan. (*/di)